visitaaponce.com

Mahkamah Internasional akan Tambah Tekanan pada Israel atas Genosida di Palestina

Mahkamah Internasional akan Tambah Tekanan pada Israel atas Genosida di Palestina
Kantor ICJ di Den Haag(Dok.ICJ)

INTERNATIONAL Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional akan menyampaikan perintah pengadilan terkait permintaan tindakan sementara tambahan untuk Israel dalam kasus genosida pada Jumat (24/5).

“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 (atau 20.00 WIB) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” demikian pernyataan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, Kamis.

Pekan lalu, Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.

Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai

Hal tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.

Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu.

Sebelumnya, Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional.

Jaksa Pengadilan Pidana Internasional Karim Khan pada Senin (20/5) mengatakan dirinya meyakini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza. (Ant/Anadolu/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat