visitaaponce.com

Indonesia Dukung ICJ Hentikan Serangan Israel di Gaza

Indonesia Dukung ICJ Hentikan Serangan Israel di Gaza
Pengunjuk rasa memegang poster Stop Genosida di Gaza saat Aksi Bela Palestina di Kantor Kedutaan Besar Mesir, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

INDONESIA mendukung penuh putusan sementara Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang memerintahkan Israel menghentikan invasinya di Rafah, Gaza, Palestina. Namun, kebiadaban Zionis hanya dapat disudahi dengan konsensus masyarakat dunia.

"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain guna menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel," ungkap pernyataan Kementerian Luar Negeri di X, Minggu (26/5).

Sementara pelapor khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese mendesak negara anggota untuk memberlakukan sanksi terhadap Israel bersamaan dengan embargo senjata hingga mereka menghentikan 'kegilaannya' di Gaza.

Baca juga : ICJ Putus Permintaan Afsel terkait Operasi Militer Israel di Rafah

"Mari kita perjelas. Saat ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, mereka malah meningkatkan serangan di wilayah itu," kata Albanese di X, dilansir dari Anadolu.

Pengadilan Dunia dalam putusan terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat lebih dari 1,5 juta pengungsi Palestina mencari perlindungan.

"Kabar yang saya terima dari orang-orang yang terjebak di sana sangat mengerikan. Yakinlah bahwa Israel tidak akan menghentikan kegilaan ini sampai kita menghentikannya," tambahnya.

Baca juga : Tak Gubris Putusan ICJ, Israel akan Terus Lakukan Operasi Militer di Rafah

Albanese mendesak seluruh negara anggota PBB untuk memberlakukan sanksi, embargo senjata dan menangguhkan hubungan diplomasi dan politik dengan Israel sampai mereka menghentikan serangannya.

ICJ menegaskan kembali perintahnya sebelumnya dan mengindikasikan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk untuk tetap membuka perbatasan Rafah dan memungkinkan akses bagi penyelidik untuk masuk ke daerah kantong yang diblokade tersebut.

Lebih dari 35.800 warga Palestina telah tewas di Gaza, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan hampir 80.300 lainnya luka-luka akibat serangan Israel sejak Oktober, menyusul serangan yang dilakukan Hamas.

Lebih dari tujuh bulan setelah serangan Israel tersebut, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap akses makanan, air bersih dan obat-obatan. (Cah/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat