Israel Abaikan Perintah Mahkamah Internasional
ISRAEL menganggap remeh putusan sementara Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). 'Negeri Zionis' itu menilai Pengadilan Dunia tidak bisa memerintahkan penghentian serangan militer di Kota Rafah, Jalur Gaza selatan, Palestina.
"Apa yang mereka minta kepada kami adalah untuk tidak melakukan genosida di Rafah. Kami tidak melakukan genosida dan kami tidak akan melakukan genosida," kata penasihat Keamanan Nasional Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Tzachi Hanegbi, kepada TV N12 Israel, dilansir dari Channelnewsasia, Minggu (26/5).
Ketika ditanya apakah serangan ke Rafah akan terus berlanjut, Hanegbi mengatakan majelis hakim ICJ menyebutkan Israel mempunyai hak untuk membela diri dan memperbolehkan serangan di Rafah.
Baca juga : Tak Gubris Putusan ICJ, Israel akan Terus Lakukan Operasi Militer di Rafah
ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda, belum mengomentari pernyataan Hanegbi tersebut. Pejabat Israel lainnya menunjuk pada kalimat putusan ICJ, atau Pengadilan Dunia, yang menggambarkan putusan tersebut bersyarat.
“Perintah sehubungan dengan operasi Rafah bukanlah perintah umum,” kata pejabat yang enggan disebutkan namanya itu.
Saat membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim ICJ Nawaf Salam mengatakan situasi di Jalur Gaza telah memburuk sejak pengadilan terakhir kali memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, dan persyaratan telah dipenuhi untuk diberlakukannya perintah darurat baru.
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Serangan Israel di Rafah
“Negara Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang mungkin berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Jalur Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Salam.
Namun putusan tersebut tidak mengesampingkan semua tindakan militer, kata pejabat Israel.
“Kami tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan militer apa pun di Rafah atau di tempat lain yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan apa pun yang mengakibatkan kehancuran penduduk sipil di Jalur Gaza, tidak seluruhnya atau sebagian,” kata pejabat tersebut.
Meskipun pengadilan itu tidak mempunyai sarana untuk melaksanakan perintahnya, kasus ini merupakan tanda meningkatnya isolasi diplomatik Israel atas kampanye mereka melawan kelompok bersenjata Palestina, Hamas, di Jalur Gaza. (Z-1)
Terkini Lainnya
Israel Diminta Hormati Resolusi Soal Libanon
Konflik Terus Berlanjut di Gaza Selatan Meskipun Jeda Taktis Israel
Hampir 1 Juta Orang Mengungsi di Gaza Akibat Operasi Militer Israel yang Diperluas
Potret Memilukan Balita di Gaza Meninggal Akibat Kelaparan
Belanda Desak Israel Angkat Kaki dari Rafah
Netanyahu Didesak Sepakati Proposal Gencatan Senjata
Israel Diminta Hormati Resolusi Soal Libanon
Puluhan Pasien Tinggalkan Gaza untuk Mendapat Perawatan Medis
60 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Jalur Gaza
Terungkap, India Ekspor Roket dan Bahan Peledak ke Israel
Warga Gaza Butuh Lebih dari Sekadar Makanan
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap