visitaaponce.com

Israel Abaikan Perintah Mahkamah Internasional

Israel Abaikan Perintah Mahkamah Internasional
Warga Palestina duduk di dekat reruntuhan rumah mereka yang hancur akibat pengebomam Israel di lingkungan Tal al-Sultan, Rafah, Jalur Gaza.(AFP)

ISRAEL menganggap remeh putusan sementara Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). 'Negeri Zionis' itu menilai Pengadilan Dunia tidak bisa memerintahkan penghentian serangan militer di Kota Rafah, Jalur Gaza selatan, Palestina.

"Apa yang mereka minta kepada kami adalah untuk tidak melakukan genosida di Rafah. Kami tidak melakukan genosida dan kami tidak akan melakukan genosida," kata penasihat Keamanan Nasional Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Tzachi Hanegbi, kepada TV N12 Israel, dilansir dari Channelnewsasia, Minggu (26/5).

Ketika ditanya apakah serangan ke Rafah akan terus berlanjut, Hanegbi mengatakan majelis hakim ICJ menyebutkan Israel mempunyai hak untuk membela diri dan memperbolehkan serangan di Rafah.

Baca juga : Tak Gubris Putusan ICJ, Israel akan Terus Lakukan Operasi Militer di Rafah

ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda, belum mengomentari pernyataan Hanegbi tersebut. Pejabat Israel lainnya menunjuk pada kalimat putusan ICJ, atau Pengadilan Dunia, yang menggambarkan putusan tersebut bersyarat.

“Perintah sehubungan dengan operasi Rafah bukanlah perintah umum,” kata pejabat yang enggan disebutkan namanya itu.

Saat membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim ICJ Nawaf Salam mengatakan situasi di Jalur Gaza telah memburuk sejak pengadilan terakhir kali memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, dan persyaratan telah dipenuhi untuk diberlakukannya perintah darurat baru.

Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Serangan Israel di Rafah

“Negara Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang mungkin berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Jalur Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Salam.

Namun putusan tersebut tidak mengesampingkan semua tindakan militer, kata pejabat Israel. 

“Kami tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan militer apa pun di Rafah atau di tempat lain yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan apa pun yang mengakibatkan kehancuran penduduk sipil di Jalur Gaza, tidak seluruhnya atau sebagian,” kata pejabat tersebut.

Meskipun pengadilan itu tidak mempunyai sarana untuk melaksanakan perintahnya, kasus ini merupakan tanda meningkatnya isolasi diplomatik Israel atas kampanye mereka melawan kelompok bersenjata Palestina, Hamas, di Jalur Gaza. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat