visitaaponce.com

KSP Belajar Tatap Muka 100 Sudah Pertimbangkan Kesiapan Pihak Sekolah

KSP : Belajar Tatap Muka 100% Sudah Pertimbangkan Kesiapan Pihak Sekolah
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta, Senin (3/1/2022).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KANTOR Staf Presiden memastikan kebijakan pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100% sudah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah.

Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan memadainya sarana prasarana protokol kesehatan (Prokes) dan pemahaman para guru, murid dan seluru perangkat sekolah tentang covid-19 yang sangat baik.

"Selain itu, capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100%. Itu merupakan salah satu pertimbangan utama," ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan melalui keterangan resmi, Selasa (4/1).

Ia menambahkan, salah satu alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100% ialah untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun.

"Selama pandemi, kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain. Ini yang harus kita perbaiki," sambung Abetnego.

Pembelajaran jarak jauh yang diterapkan di masa pandemi dinilai memberikan beban psikologis dan mengubah pola belajar peserta didik. Terlebih lagi, keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik bermacam-macam.

Tidak semua orang tua memiliki kepahaman atau cara praktik yang sesuai dengan standar guru di sekolah.

Tentu saja, dalam pelaksanaannya, PTM 100% akan diawasi secara ketat oleh pemerintah beserta dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat.

Pemeriksaan terhadap warga sekolah akan dilakukan secara acak dan rutin.

"Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya," tandas Abetnego.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan melibatkan siswa sebanyak 100% mulai dilaksanakan pada semester kedua tahun ajaran 2021/2022.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dengan keluarnya beleid tersebut, sekolah-sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. (Pra/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat