Timbulkan Dampak Negatif, Menteri PPPA Setop Victim Blaming
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga merasa prihatin atas adanya perempuan korban kekerasan seksual yang masih mengalami reviktimisasi dan victim blaming.
Menurut Menteri PPPA, saat ini korban kekerasan seksual kerap disalahkan oleh banyak pihak terkait cara bergaul dengan lawan jenis hingga cara menggunakan media sosial.
“Menjadi korban pelecehan seksual saja sudah menimbulkan trauma bagi para korban, ditambah dengan komentar atau bahkan tindakan yang tidak seharusnya diberikan kepada korban. Sulit untuk membayangkan bagaimana kondisi para korban kekerasan seksual yang mendapat victim blaming. Korban sering kali disalahkan sekaligus dianggap sebagai penyebab terjadinya tindak kejahatan kekerasan seksual oleh masyarakat, sehingga sulit untuk mendapatkan keadilan,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya Sabtu (12/2).
Baca juga: LBH APIK Minta Perlindungan Terhadap Korban Pelecehan GH Tetap Dijalankan
Baca juga: Kesenjangan Pelayanan Kanker Harus Dihapuskan
Padahal menurut Menteri PPPA, victim blaming dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap korban, mulai dari adanya rasa takut untuk melapor, trauma, depresi, hingga bunuh diri. “Menjadi korban kekerasan seksual bukanlah suatu kesalahan maupun aib. Begitu banyak dampak psikologis yang dialami korban. Oleh karena itu, korban berhak mendapatkan hak atas kebenaran, pemulihan, dan perlindungan secara penuh. Tidak ada toleransi sekecil apapun karena kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap, kondisi victim blaming di Indonesia bisa segera dihentikan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang mengatur bahwa Negara wajib memberikan perlindungan kepada perempuan dalam segala bidang, baik di bidang hukum dan politik, maupun ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan lainnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Menteri PPPA menyatakan, peraturan ini disusun dengan berperspektif terhadap korban.
“Berperspektif terhadap korban yang dimaksudkan adalah mencegah terjadinya reviktimisasi dan victim blaming dalam proses penanganan hukum. Ini adalah aspek yang penting karena Pemerintah menyadari kekerasan seksual adalah permasalahan yang kompleks. Oleh karena itu, ketika berurusan dengan hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pendamping, seperti psikolog, tenaga kesehatan, atau praktisi hukum, harus memiliki naluri yang tajam agar tidak mengarah ke blaming the victim,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan pentingnya peran masyarakat untuk mendukung, menyemangati, dan melindungi korban yang sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. “Tumbuhkanlah rasa empati pada korban, karena tidak mudah bagi korban untuk bangkit dari peristiwa kekerasan seksual dan berani menyuarakannya. Korban juga butuh didampingi selama proses hukum dan pemulihan diri. Lebih baik kita memberikan dukungan moral dan rasa percaya, daripada hanya sekadar menyudutkan dan menyalahkan korban tanpa dasar yang jelas,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya kepada lembaga yang berwenang. “Selain itu, masyarakat juga dapat melapor kepada layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui Call Center 129 dan Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
Terkini Lainnya
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Anies Janji Tak Akan biarkan Pemerkosa Melenggang Tanpa Dihukum
Pengesahan 7 Regulasi Pelaksana UU TPKS Kian Mendesak
Darurat Kekersan Seksual, Seluruh Korporasi Wajib Membentuk Satgas PPKS
Publik Tagih Janji Pemerintah Soal Aturan Pelaksanaan UU TPKS
Regulasi Turunan UU TPKS Diperkirakan Rampung pada Akhir Tahun
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap