visitaaponce.com

Masyarakat TelematikaDesakPembentukan UU Konvergensi Telematika

Masyarakat Telematika Desak Pembentukan UU Konvergensi Telematika
 Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital.(Ist)

MASYARAKAT Telematika (Mastel) mencatat bahwa ekosistem digital nasional yang telah mengikuti perkembangan teknologi dan layanan digital belum dimanfaatkan secara optimal oleh negara karena regulasi yang ada kurang mendukung percepatan pelaksanaannya.

Perundangan pokok, yaitu UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya, sudah tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan. 

“Telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika), sekarang malahan sudah berubah jadi bisnis digital," kata Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital.

Baca juga : VADS Indonesia Umumkan 5 Pilar Solusi End-to-End Bagi Pelanggan

"Telepon rumah PSTN (Public Switched Telephone Network) menghilang, layanan dasar seluler untuk voice dan sms juga tidak bisa diandalkan pendapatannya," jelas Sarwoto dalam keterangan pers, Kamis (17/2).

Bersamaan kepemimpinan Indonesia di G20, terdapat working group tentang ekonomi digital, karena percepatan digitalisasi menjadi kata kunci pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19,
Indonesia mempunyai kinerja baik di situ untuk sharing dan kolaborasi. Transformasi digital telah merambah seluruh sektor, seluruh Kementerian dan Lembaga terlibat. 

"Orkestrasi memerlukan dirigen yang membuat ekosistem digital bisa dimanfaatkan dengan optimal, dan itu harus diatur di dalam rancangan UU Konvergensi Telematika atau UU Konvergensi Digital," kata Sarwoto.

Baca juga : Mendekatkan Perusahaan dan Klien dengan Pusat Panggilan Digital

Pemerintah dan negara masih punya banyak tugas yakni menutup kesenjangan akses digital di masyarakat (tahun 2021 fixed broadband baru 60,84% kecamatan, mobile broadband 55,2% dari 20.341 desa 3T), pemerintahan digital, industri dan perdagangan yang semakin tergantung teknologi digital, membina kesehatan industri telematika, literasi dan talenta digital, kemandirian, keamanan dan kedaulatan digital. 

"Semuanya harus dapat diukur paling tidak dalam digital ekonometrika. Kegiatan ekonomi digital dapat dikategorikan ke dalam kegiatan inti (core), sempit (narrow) dan luas (broaden) tergantung pada proses input–output, juga tingkat ketergantungan pada penggunaan teknologi dan layanan digital, yang terukur dalam produk domestik bruto (PDB)," jelas Sarwoto.

"Mastel berpendapat, di ruang konvergensi digital semakin jelas bahwa pemerintah dan swasta dapat menjadi penyelenggara sistem elektronik yang tunduk kepada asas-asas pelindungan data pribadi," jelasnya.

Baca juga : Khawatir Konten Mereka ‘Dijarah’, Sejumlah Media Blokir Bot OpenAI

Badan layanan umum (BLU) untuk kewajiban pelayanan universal dan pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (BAKTI Kominfo) dapat menjadi contoh Penyelenggara Sistem Elektronik Pemerintah dengan tugas khusus. 

Sementara itu, dalam diskusi pendalaman, anggota Komisi I DPR Dr. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si. mempertanyakan peran perusahaan teknologi seperti platform Youtube dan lainnya dalam situasi disrupsi teknologi infomasi dan komunikasi (TIK) terhadap media cetak, radio, televisi, harus diatur tidak merugikan penyelenggara akses internet yang ada.

Sarwoto juga menekankan pentingnya birokrasi hilirisasi inovasi digital ke dalam satu pintu yang cepat dan efisien dalam rangka menaikkan daya saing bangsa. 

Baca juga : Aplikasi Gem Space Hadir Penuhi Kebutuhan Video Konferensi dan Gratis

Hadir dalam dengar pendapat pengurus Mastel, Ketua Umum APJII Muhamad Arif dan Direktur Eksekutif ATSI Syachrial Syarif, yang menekankan perlunya regulasi yang fair untuk para penyelenggara jaringan dan jasa internet ditengah harga bandwidth internet yang tertekan semakin turun karena kompetisi.

"Penyelenggara jaringan akan bergerak ke digital bisnis dalam rangka survival, Mastel menekankan perlunya moratorium beban biaya regulasi yang dirasakan semakin berat saat ini," jelas Sarwoto. 

"Pemerintahan digital dan literasi atau talenta digital menjadi penghela utama daya saing dan suksesnya transformasi digital. Semoga UU Konvergensi ini menjadi legasi pemerintah dan legislatif masa tugas saat ini," tutur Sarwoto.

Selanjutnya disimpulkan pandangan Mastel akan dijadikan bahan masukan bagi Panja Penyediaan Akses Internet Komisi I DPR-RI dalam membuat rekomendasi terkait penyediaan akses internet. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat