visitaaponce.com

Hapus Peran Organisasi Profesi Guru, FSGI Tolak Revisi UU Sisdiknas

Hapus Peran Organisasi Profesi Guru, FSGI Tolak Revisi UU Sisdiknas
GURU MENGAJAR: Seorang guru tengah mengajar di kelas III SDN 217 Pamenang, Jambi. Peran guru di wilayah terpencil sangat dibutuhkan.(ANTARA / Wahdi Septiawan )

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak rencana pembahasan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai akan menghapus peran organisasi profesi guru. Dalam RUU tersebut, penetapan dan penegakan kode etik guru akan dikembalikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

“Perubahan tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan, perkembangan, dan kemandirian organisasi profesi guru. Guru dikendalikan oleh pemerintah pusat. Wibawa, kemandirian dan kebebasan dalam pembinaan, dan pengembangan guru ke depannya akan mengalami hambatan," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam keterangannya, Minggu (20/2).

Dijelaskannya, Kemendikbud-Ristek memiliki prakarsa mengubah UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua UU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Kedua UU tersebut ditambah UU Pendidikan Tinggi akan dilebur dalam UU tentang Ciptakerja atau Omnibus Law.

Catatan FSGI, dari draft RUU pada Pasal 126 berbunyi bahwa 'Penetapan kode etik guru oleh Mendikbud-Ristek RI berdasarkan masukan dari organisasi profesi guru'. Pasal ini merupakan perubahan dari pasal 42 UU Guru dan Dosen yang salah satu kewenangan organisasi profesi guru adalah menetapkan dan menegakan kode etik bagi anggota.

"Pasal 126 mengambil alih kewenangan organisasi guru dalam menegakan kode etik dari organisasi profesi ke Kemdikbud-Ristek," terangnya.  

Heru menambahkan, bahwa FSGI memiliki sejumlah alasan terkait keberatan jika pasal 42 yang mengatur tentang  kewenangan organisasi guru diubah dan diambil alih Negara. Sebab, penetapan dan penegakan kode etik guru adalah kewenangan pengurus organisasi profesi guru.

Hal itu juga menandakan kemerosotan dalam demokrasi. "Di negara demokrasi, seharusnya pemerintah bukan mengontrol guru, memang seharusnya pemerintah memberikan  kepercayaan kepada organisasi profesi guru dalam penetapan dan penegakan kode etik guru sesuai amanat Undang-Undang," jelas Heru.

Menurutnya, pelanggaran etik bukan pelanggaran hukum. Jadi seharusnya, Guru yang melanggar kode etik disanksi peringatan sampai kepada pencabutan dari daftar keanggotaan organisasi profesi oleh organisasi profesinya sendiri, bukan oleh Mendikbud-Ristek.  "Kemdikbud Ristek akan sangat repot jika mengurusi pelanggaran etik para guru se-Indonesia yang jumlah mencapai jutaan guru," imbuhnya.

Kementerian berwibawa karena pembuat peraturan perundang-undangan yang sifatnya dapat mengatur, mengikat, memaksa dan menghukum. Kode etik tidak masuk klasifikasi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga hal tersebut tidak linier dengan hukum kebiasaan yang sudah mengakui bahwa tugas pemerintah itu penegak leraturan dan demi kewibawaan

“Pemerintah sebagai penegak peraturan maka peran dan fokus tugas hanya satu sebagai penegak peraturan. Sedangkan penetapan dan penegak kode etik tetap diberikan kepercayaan kepada organisasi profesi guru," tambah Wakil Sekjen FSGI, Mansur.

Selain itu, kata Mansur, jika guru berstatus PNS melakukan pelanggaran, maka Guru PNS yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dapat disanksi sesuai pasal 77 UU 14/ 2005. Sementara guru swasta dapat diberhentikan karena melanggar kesepakatan kerja bersama sesuai pasal 30 UU Guru dan Dosen.

"Jadi tidak perlu Kemdikbud-Ristek membuat ketentuan sendiri yang justru tumpang tindih dengan peraturan perundangan yang sudah ada dan sudah baik," tegasnya.

UU Guru dan Dosen dan Peraturan Disiplin PNS sudah cukup kuat sebagai payung hukum untuk melindungi martabat dan kehormatan profesi guru negeri-swasta. Sehingga tidak perlu penguatan kode etik guru menggunakan revisi UU Sisdiknas dan Peraturan Mendikbud-Ristek.(H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat