visitaaponce.com

Kondisi Jawa-Bali Membaik, PPKM Dilonggarkan

Kondisi Jawa-Bali Membaik, PPKM Dilonggarkan
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KONDISI perkembangan kasus covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dilaporkan membaik. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menjelaskan terdapat tren penurunan kasus aktif nasional dan tingkat rawat inap di rumah sakit, serta peningkatan angka kesembuhan.

"Namun, pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang," ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (8/3).

Safrizal menjelaskan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Baca juga : Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Nataru, PPKM Diperpanjang

Namun, ada peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). 

Peningkatan di Level 2, imbuhnya, diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan tetap 7 daerah.

“Kita patut bersyukur saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus. Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, yang bersinergi menanggulangi pandemi," tegas Safrizal.

Baca juga : Jelang Nataru, Kemenko PMK: Tidak Perlu Ada PPKM

Di dalam pengaturan Inmendagri kali ini, ia menambahkan diatur terkait kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4. Kapasitas penonton yaitu 50% untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75% untuk daerah PPKM Level 2, dan 100% untuk daerah dengan status PPKM Level 1.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau suntikan ketiga dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/Antigen. 

Sedangkan bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan

Baca juga : Kasus Covid-19 Masih Meningkat, PPKM Level 1 di Jawa Bali Diperpanjang

Safrizal tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah mengakselerasi vaksinasi dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62% di Jawa Bali, serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih dibawah 10%. (OL-1)

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat