visitaaponce.com

PPKM Diperpanjang, Daerah Level 3 dan 4 Bertambah

PPKM Diperpanjang, Daerah Level 3 dan 4 Bertambah
Pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga 4 Maret 2022, status PPKM level 3 dan 4 bertambah.(Ant/Aditya)

PEMBELAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di wilayah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali hingga 4 Maret. Direktur Jenderal Bina Administrsi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan ada kenaikan jumlah wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 4.

"Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat," ujarnya melalui rilis, Selasa (29/2).

Seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No: 13 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali, tenggang waktu yang diberikan guna mencapai target vaksinasi telah ditiadakan. Namun, pemerintah daerah harus meningkatkan target vaksinasi.

Baca juga : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Empat Kota Naik Status ke Level 4

Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 itu, di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun. Selain itu, pada PPKM level 3, juga mengalami peningkatan dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Adapun untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada pada Level 1.

"Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” tegas Safrizal.

Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 untuk wilayah Luar Jawa- Bali, Safrizal menjelaskan, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yakni capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Baca juga : Wali Kota Keluarkan Surat Status PPKM Level 3 untuk Kota Sorong

Ia menegaskan, percepatan vaksinasi perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70% dosis pertama dan dibawah 50% dosis kedua. Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, imbuh Safrizal, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua.

Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, Safrizal menyampaikan ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

Safrizal menyebutkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa- Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 akan berlaku mulai tanggal 1 hingga 7 Maret 2022. Sedangkan wilayah luar Jawa-Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 akan berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat