visitaaponce.com

39 Daerah Masih Berstatus PPKM Level 3, Ini Daftarnya

39 Daerah Masih Berstatus PPKM Level 3, Ini Daftarnya
Petugas Satpol PP Kota Pontianak mengingatkan warga mengenai pemberlakukan PPKM(Antara/Jessica Helena Wuysang)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) No 23/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.

Adapun 39 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Pidie di Provinsi Aceh; Kota Padangpanjang di Provinsi Sumatera Barat; Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan; serta Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Sumba Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kota Pontianak dan Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Barito Timur dan Kota Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah; Kota Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan; Kabupaten Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur; dan Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara.

Di Provinsi Sulawesi Tengah, PPKM level 3 diterapkan di Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Level 3 di Provinsi Sulawesi Selatan ada di Kabupaten Sidenreng Rappang. Kemudian Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Baca juga : Baznas Dirikan Pos Siaga Mudik di Jalur Utara dan Selatan

Di Maluku Utara, PPKM level 3 diterapkan di Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate. Sementara di Papua ada di Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Lanny Jaya dan Kota Jayapura. Sementara di Papua Barat, ada di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan jumlah daerah mengalami perubahan sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur melalui Inmendagri Nomor 21/2022.

“Jumlah daerah yang berada pada level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah,” kata Safrizal ZA, Selasa (26/4).

Menurut dia, kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan level 1 memiliki konsekuensi baik pada jumlah daerah yang berada pada level 2 dan level 3 yang mengalami penurunan.

“Jumlah daerah pada level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah. Sedangkan level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah,” ujar Safrizal.

Untuk aturan PPKM level 1, level 2 dan level 3 dalam Inmendagri No 23/2022 yang diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Safrizal mengatakan, tidak mengalami perubahan apabila dibandingkan dengan inmendagri sebelumnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat