visitaaponce.com

USK Bersiap-siap Menjadi PTN Badan Hukum

USK Bersiap-siap Menjadi PTN Badan Hukum
Tim Persiapan PTN BH USK melakukan pertemuan dengan enam kementerian pada kegiatan Harmonisasi RPP PTN BH USK di Hotel Century, Jakarta, 7/(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

TIM Persiapan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan pertemuan dengan enam Kementerian di Hotel Century Park, Jakarta. Pertemuan dengan enam kementrian itu dihadiri langsung Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan dan  pejabat USK lainnya.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (7/4) itu guna mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTN-BH USK.

PTN BH yaitu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang didirikan pemerintahdengan status badan Hukum otonom. Saat menetapkan biaya pendidikan, harus berpedoman pada teknis tarif penetapan Menteri Pendidikan. Dalam menetapkan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri.

Adapun enam kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lalu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berikutnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N mengatakan, sangat mengapresiasi kuatnya komitmen pihak manajemen USK untuk bertransformasi menjadi menjadi PTN-BH .

Namun, Prof. Benny mengingatkan agar perubahan statuta ini harus mampu memberikan konstribusi positif.  Khususnya untuk kemaslahatan masyarakat luas.  Apalagi PTN-BH ini pada prinsipnya adalah memberikan otoritas pengelolaan perguruan tinggi yang lebih mandiri.

"USK harus dapat memberikan kemajuan dan pelayanan yang lebih baik terutama kepada mahasiswa, dosen dan tendiknya. Hindari UKT yang lebih tinggi dan perlayanan yang berbelit, semuanya harus lebih baik," katanya.

Sedangkan Inspektur Jenderal Kemdikbud Ristek Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H mengatakan,  menjadi PTN-BH bukan bermakna USK akan memiliki wewenang yang lebih tinggi. Tapi hal ini harus dinilai sebagai keberkahan yang lebih tinggi. Sehingga dapat mendukung USK dalam melahirkan generasi unggul untuk bangsa Indonesia.

Chatarina Muliana berpesan, setelah harmonisasi RPP ini maka USK dapat segera mempesiapkan Peraturan Rektor dan Organ. Sebab, setelah tiga bulan ditetapkan PP oleh Pemerintah maka status PTN-BH ini harus siap diajalankan dengan baik.

"Secara internal harus diinfokan kepada seluruh civitas. Agar rasa memiliki tinggi dan menghindari kekhawatiran di kalangan civitas. Terutama dosen dan mahasiswa. Misalnya UKT tidak menjadi beban mahasiswa," tutur Chatarina .

Sementara itu Rektor Universitas Syiah Kuala,  Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan terima kasih kepada seluruh kementerian yang telah mendukung RPP PTN-BH USK, terutama Kemdikbud ristek dan kemenkumham.

Rektor Marwan berharap,  supaya rencana USK melangkah untuk menjadi PTNBH ini dapat segera terwujud dan tidak terkendalala.  Karena perubahan statuta ini sangat penting bagi USK, untuk bergerak cepat dalam mewujudkan visi dan misinya.

"Alhamdulillah dengan PTN-BH ini, Universitas Syiah Kuala akan lebih baik lagi dalam pengelolaan, terutama menghasilkan generasi bangsa yang lebih unggul," harap Rektor Marwan. (OL-13)

Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng, Target Selesai Sebelum Lebaran


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat