visitaaponce.com

Perlu Instrumen Ekonomi untuk Tegakkan Aturan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Perlu Instrumen Ekonomi untuk Tegakkan Aturan Penggunaan Plastik Sekali Pakai 
Ilustrasi sampah plastik(Antara/Basri Marzuki)

PEMERINTAH terus berupaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membuat peraturan plastik sekali pakai. 

Dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga kini ada sebanyak 76 daerah di Indonesia yang telah menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai. 

Namun demikian, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, implementasi mengenai aturan penggunaan plastik sekali pakai di daerah masih perlu ditelisik lebih jauh. 

"Catatan ICEL terhadap 70-an peraturan daerah soal pembatasan PSP adalah beberapa peraturan masih tidak memuat ketentuan pengawasan dan sanksi atau lewat instrumen ekonomi," kata Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkunhan ICEL Fajri Fadhillah saat dihubungi, Jumat (22/4). 

Ia menilai, tanpa adanya ketentuan sanksi dan pengawasan, akan menjadi sulit untuk memastikan penataan oleh pelaku usaha yang dilarang menggunakan PSP. Salah satu contohnya, kata Fajri, ialah Kabupaten Siak. 

Fajri melanjutkan, salah satu daerah yang sudah memuat aturan cukup baik ialah DKI Jakarta. 

"Untuk implementasinya, berdasarkan pemantauan GIDKP dan DLH Jakarta hasilnya lumayan baik untuk di pusat perbelanjaan. Tapi di pasar rakyat masih kurang," beber dia. 

Untuk itu, ICEL memberikan sejumlah masukan kepada pemda untuk meninjau kembali peraturan pembatasan plastik sekali pakai yang telah diundangkan. 

Baca juga : Jelang Idul Fitri, Komunitas Synergi Galang Aksi Peduli

"Apabila peraturan tersebut telah memiliki pengaturan instrumen ekonomi, maka pemerintah daerah perlu untuk meninjau efektivitas dari pelaksanaan pengaturan instrumen ekonomi tersebut, apakah telah mengubah perilaku masyarakat," beber dia. 

Selain itu, pemda juga dinilai harus mengumpulkan informasi terkait berapa jumlah timbulan sampah plastik dan apa saja jenisnya. 

Selain itu, informasi mengenai siapa yang berkontribusi terhadap jumlah timbulan sampah plastik dan apa dampak kesehatan atau pun lingkungan yang timbul dari sampah plastik di daerah tersebut. 

Informasi lainnya yang harus dikumpulkan ialah mengenai berapa biaya yang dikeluarkan untuk menangani sampah plastik serta dampaknya. 

"Selain itu mengidentifikasi instrumen ekonomi yang mungkin diterapkan dalam peraturan pembatasan plastik sekali pakai dengan meninjau PP 46/2017, peraturan menteri, dan peraturan daerah yang mungkin akan berhubungan seperti peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah," beber dia. 

Selain itu, menganalisis kesesuaian penerapan instrumen ekonomi dengan subjek yang hendak diatur, perilaku yang hendak diubah, manfaat yang diperoleh dari implementasi instrumen ekonomi, efektivitas biaya dalam implementasi instrumen ekonomi, target instrumen ekonomi, dampak sosial, dan kesiapan institusi untuk menerapkannya. 

Hal lain ialah mempertimbangkan kombinasi antara instrumen ekonomi dan instrumen penegakan hukum lainnya seperti sanksi untuk memperkuat implementasi peraturan pembatasan plastik sekali pakai. 

"Melakukan tinjauan terhadap implementasi dari instrumen ekonomi berdasarkan aspek efektivitas instrumen ekonomi, efektivitas dari aspek lingkungan hidup, efisiensi dari aspek ekonomi, biaya yang timbul untuk pengawasan, dan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas," pungkas Fajri. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat