visitaaponce.com

Reklamasi Bekas Galian Tambang Libatkan Berbagai Pihak

Reklamasi Bekas Galian Tambang Libatkan Berbagai Pihak
Lahan bekas galian tambang emas di Kalimantan Barat(Antara/Jessica Hellena Wuysang)

PEMERINTAH terus berupaya untuk memulihkan lahan bekas tambang yang tersebar di wilayah Indonesia. Dikatakan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro, pemulihan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

"Untuk galian yang berada di wilayah izin usaha pertambangan yang masih berlaku, pelaksanaan reklamasi oleh pemegang izin dengan pertimbangan apabila dalam izinnya memperbolehkan tetap berupa lubang pasca tambang. Pada umumnya dilakukan sebelum atau menjelang pasca tambang," kata Sigit saat dihubungi, Senin (9/5). 

Adapun, berdasarkan data dari KLHK hingga 2019 terdapat seluas 810.292 hektare jumlah bukaan tambang di Indonesia. Provinsi dengan bukaan tambang terluas ialah Kalimantan Timur dengan luas 161.708 hektare. Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 154.486 hektare. 

Baca juga : Presiden Tegaskan PPKM Terus Dilanjutkan Sampai Penanganan Pandemi Berhasil 100 Persen

Selaun itu jumlah lubang tambang di Kalimantan Timur terdapat 540, di Kepulauan Bangka Belitung terdapat 519 dan di Kalimantan Selatan terdapat 224 lubang belum direklmasi. 

Sigit melanjutkan, bagi lokasi galian yang izinnya sudah habis, pihak Kementerian ESDM akan menelusur kewajiban dan jaminan reklamasi.

"Untuk lubang tambang diluar wilayah izin usaha pertambangan telah mulai dilakukan pemulihan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat," imbuh Sigit. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat