visitaaponce.com

Pelaku Usaha Tambang Diminta Berkontribusi dalam Transisi Energi Berkeadilan

Pelaku Usaha Tambang Diminta Berkontribusi dalam Transisi Energi Berkeadilan
Pengangkutan batu bara(Antara/STR)

MITIGASI dampak penurunan permintaan batu bara Indonesia dinilai perlu dilakukan, terutama di daerah penghasil batu bara. Hal itu seiring dengan menguatnya agenda transisi energi di dunia.

Membahas hal tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) mengadakan Dialog Transisi Berkeadilan: Mengidentifikasi Peran Sektor Swasta dalam Pemberdayaan Sosial-Ekonomi Masyarakat yang diselenggarakan secara hibrida, Rabu (24/1).

IESR memandang perusahaan atau pelaku usaha industri batu bara dapat memainkan peranannya secara optimal. Dalam hal ini adalah memulihkan wilayah pascatambang dan menyiapkan pembangunan ekonomi masyarakat setelah industri batu bara berakhir beroperasi.

Baca juga : IEA: Energi Terbarukan Gantikan Batu Bara pada 2025

Manager Program Energi Hijau IESR Wira Swadana mengungkapkan pelaksanaan transisi energi berkeadilan harus pula melibatkan semua pihak, terutama perusahaan dan pelaku usaha. Menurutnya, pihak swasta atau pelaku usaha batu bara sering dianggap sebagai pihak antagonis karena menyebabkan eksternalitas negatif bagi wilayah tambang.

"Namun dalam konsep transisi berkeadilan yang inklusif, perusahaan tambang memainkan peranan penting untuk kegiatan pascatambang dan mempersiapkan masyarakat untuk kegiatan sosial-ekonomi untuk beralih dari sistem yang bergantung pada pertambangan,” jelas Wira.

Baca juga : Keberadaan PLTU Batu Bara Jadi Hambatan Peralihan ke EBT

Ia pun menekankan kewajiban para pelaku usaha dalam reklamasi lahan dan kegiatan pascatambang sesuai dengan amanat UU No.3/2020. Pemerintah dinilai perlu mengawasi pelaksanaan dan menindak tegas bagi perusahaan tambang yang mangkir terhadap upaya reklamasi dan pascatambang.

Inspektur Tambang Madya/Koordinator PPNS Minerba Y. Sulistiyohadi menjelaskan, kegiatan reklamasi tambang berbeda dengan kegiatan pascatambang. Secara fungsi, reklamasi berarti memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 

Sementara kegiatan pascatambang berarti memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

“Pada tahap eksplorasi sudah ada kewajiban untuk melakukan reklamasi. Saat operasi produksi, setelah ketemu rencana layakk secara ekonomi dan teknis, maka disusunlah rencana pasca tambang,” ujar Sulistiyohadi. Ia mengungkapkan baik persetujuan rencana reklamasi dan pascatambang perlu disertai dengan penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Di sisi lain, PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Ombilin telah melakukan proses reklamasi dan pascatambang. Kegiatan pascatambang berfokus pada penciptaan ekonomi baru yang berkelanjutan. Contohnya seperti memanfaatkan wilayah bekas tambang menjadi zona perlindungan satwa, zona budidaya tanaman dan peternakan dan zona pemanfaatan wisata, olahraga, pendidikan dan budaya.

“Kegiatan pasca tambang yang sudah dilakukan di tambang Ombilin ini diharapkan menjadi contoh secara nasional, mendukung visi misi Sawah Lunto untuk menjadikan bekas tambang sebagai pusat studi, sebagai tempat pelatihan kerja, dan sebagai lokasi destinasi di Sawah Lunto,” ungkap General Manager PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Ombilin Yulfaizon. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat