visitaaponce.com

Beredar Kartu Nikah Khusus Poligami, Kemenag Hoaks

Beredar Kartu Nikah Khusus Poligami, Kemenag: Hoaks
Ilustrasi pengantin memperlihatkan kartu nikah yang dilengkapi barcode.(Antara)

JAGAT media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah poligami. Di kartu itu menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan 'Kementrian Agama', bukan ditulis Kementerian Agama. 

Lalu pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag, alias hoaks. 

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kemenag,” jelas Akhmad, Selasa (7/6).

Baca juga: Desa Tilang Nikahkan Ratusan Pasangan secara Gratis

Sejak Agustus 2021, Kemenag sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak periode tersebut, dipastikan mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan. Disertai keterangan nama susami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” papar Akhmad.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kemenag RI yang diapit gambar Garuda dan Logo Kemenag. Sementara bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam," imbuhnya.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil Soal Pencatatan Nikah Beda Agama

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui situs resmi https://simkah.kemenag.go.id/, atau klik SimkahWeb. 

Pasangan calon pengatin harus mengisi data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandas Akhmad.(OL-11)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat