visitaaponce.com

KRIS Dibuat untuk Meluruskan Implementasi Asuransi Sosial Kesehatan

KRIS Dibuat untuk Meluruskan Implementasi Asuransi Sosial Kesehatan
Tenaga kesehatan TNI merapikan kasur ruangan rawat inap rumah sakit.(Antara)

DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meluruskan implementasi asuransi sosial kesehatan.

Banyaknya perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan akan bergantung besaran gaji, DJSN menegaskan bahwa sebenarnya hal itu sudah tertuang dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Prinsip asuransi sosial dalam Pasal 17 Ayat 1 UU SJSN berlaku universal. Tujuan perubahan sekarang meluruskan implementasi asuransi sosial kesehatan," jelas Anggota DJSN Asih Eka Putri, Senin (13/6).

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Uji Coba KRIS tidak Ganggu Layanan Kesehatan

Adapun, pasal yang disebutkan Asih berbunyi setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.

Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan secara berkala.

Baca juga: KSP Sebut Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes

Rancangan regulasi terkait implementasi KRIS masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. "Saat ini, masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk revisi Perpres 82 tahun 2018," ucap dia.

Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengharapkan agar DJSN, Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Pada rapat kerja bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN mengungkapkan telah disepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS. Adapun 12 kriteria mengacu pada kondisi sarana dan prasarana nonmedis.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat