80 Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS
![80% Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/6e1f11531ce680fb0d0a4a8f9d6d93c2.jpg)
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut sebanyak 80 persen rumah sakit di Indonesia setuju dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan 20 persen lainnya tidak setuju.
"Hasil survei rumah sakit terhadap kebijakan KRIS 80 persen yang menyampaikan bahwa setuju dengan kebijakan ini dan 20 persen tidak," kata Ketua Komisi Kebijakan DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Kemudian ada 83 persen RSUD juga setuju apabila 9 dari 12 kriteria KRIS mulai berlaku di Juli 2023. Kemudian 80 persen RS vertikal setuju bila 12 kriteria KRIS mulai diterapkan di Desember 2023.
Secara umum persepsi rumah sakit terhadap peluang, manfaat dan risiko pemberlakuan KRIS relatif baik di atas 60 persen. Keyakinan terhadap KRIS karena program tersebut diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
"Namun memang keyakinan dengan kriteria BOR masih di angka 55 persen dan yakin masih bisa dipenuhi," ujarnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah, Kemenkes: Ayo Gencarkan!
Dari implementasi KRIS JKN, dari DJSN memandang perlu diperhatikan yakni perlu adanya insentif dan disinsentif bari rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS. Kemudian untuk perbaikan infrastruktur dalam rangka memenuhi 12 kriteria KRIS perlu adanya kebijakan afirmasi pendanaan dari perbankan bari RS swasta.
"Kami juga merekomendasikan perlu menyusun strategi komunikasi bersama sebagai mitigasi terhadap dampak implementasi KRIS serta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan KRIS," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan mulai banyak rumah sakit yang berbondong-bondng bekerja sama dengan pihaknya untuk mengurangi diskriminasi.
"Kalau dulu diskriminasi kuat dan sekarang berkurang dalam hal fasilitas tentunya," katanya.
Kemudian dalam Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) BPJS Kesehatan melakukan seleksi persyaratan wajib dan teknis meliputi sarana tempat tidur rawat inap, jenis pelayanan, SDM, sarana prasarana, prosedur, dan administrasi.
"Hasilnya sebanyak 1.999 atau 80,4% FKRTL sangat direkomendasikan, 441 FKRTL direkomendasikan dengan catatan perbaikan, 47 FKRTL tidak direkomendasikan. Pada wilayah keterbatasan akses FKRLT yang memenuhi nilai minimal kredensial tetap dapat dilakukan kerja sama," pungkasnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Jantung Tembus Rp23 Triliun
Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2023
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
IFG Life Ubah Susunan Direksi selepas Akuisisi Mandiri Inhealth
Populasi Terbesar di Indonesia, Anak Muda Juga Perlu Asuransi Kesehatan
Inovasi Asuransi Dihadirkan untuk Jaga Stabilitas Keuangan Keluarga
Komitmen Terpercaya agar Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan
Nirina Zubir Ungkap Cara Mencegah Terjadinya Risiko pada Pelari
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap