visitaaponce.com

80 Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS

80% Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS
Suasana ruang rawat inap kelas tiga di RS M Hassan Toto,Lanud Atang Sandjaya Bogor.(MI/DEDE SUSIANTI )

DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut sebanyak 80 persen rumah sakit di Indonesia setuju dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan 20 persen lainnya tidak setuju.

"Hasil survei rumah sakit terhadap kebijakan KRIS 80 persen yang menyampaikan bahwa setuju dengan kebijakan ini dan 20 persen tidak," kata Ketua Komisi Kebijakan DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).

Kemudian ada 83 persen RSUD juga setuju apabila 9 dari 12 kriteria KRIS mulai berlaku di Juli 2023. Kemudian 80 persen RS vertikal setuju bila 12 kriteria KRIS mulai diterapkan di Desember 2023.

Secara umum persepsi rumah sakit terhadap peluang, manfaat dan risiko pemberlakuan KRIS relatif baik di atas 60 persen. Keyakinan terhadap KRIS karena program tersebut diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

"Namun memang keyakinan dengan kriteria BOR masih di angka 55 persen dan yakin masih bisa dipenuhi," ujarnya.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah, Kemenkes: Ayo Gencarkan!

Dari implementasi KRIS JKN, dari DJSN memandang perlu diperhatikan yakni perlu adanya insentif dan disinsentif bari rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS. Kemudian untuk perbaikan infrastruktur dalam rangka memenuhi 12 kriteria KRIS perlu adanya kebijakan afirmasi pendanaan dari perbankan bari RS swasta.

"Kami juga merekomendasikan perlu menyusun strategi komunikasi bersama sebagai mitigasi terhadap dampak implementasi KRIS serta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan KRIS," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan mulai banyak rumah sakit yang berbondong-bondng bekerja sama dengan pihaknya untuk mengurangi diskriminasi.

"Kalau dulu diskriminasi kuat dan sekarang berkurang dalam hal fasilitas tentunya," katanya.

Kemudian dalam Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) BPJS Kesehatan melakukan seleksi persyaratan wajib dan teknis meliputi sarana tempat tidur rawat inap, jenis pelayanan, SDM, sarana prasarana, prosedur, dan administrasi.

"Hasilnya sebanyak 1.999 atau 80,4% FKRTL sangat direkomendasikan, 441 FKRTL direkomendasikan dengan catatan perbaikan, 47 FKRTL tidak direkomendasikan. Pada wilayah keterbatasan akses FKRLT yang memenuhi nilai minimal kredensial tetap dapat dilakukan kerja sama," pungkasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat