visitaaponce.com

DPR-Pemerintah Komitmen Jamin Hak Maternitas Ibu Lewat RUU KIA

DPR-Pemerintah Komitmen Jamin Hak Maternitas Ibu Lewat RUU KIA
Ilustrasi ibu pascamelahirkan(Ilustrasi)

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan lembaga terkait akan berkomitmen melindungi hak-hak maternitas ibu dan hak anak melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Menurut dia, hak-hak yang melekat pada perempuan dari fungsi biologisnya harus dipastikan negara dan dijamin melalui berbagai upaya perlindungan, salah satunya dengan memberikan cuti selama 6 bulan kepada ibu yang hamil dan melahirkan. Ia akan memastikan RUU KIA tidak akan menimbulkan diskriminasi terhadap rekruitmen pekerja perempuan. Luluk bersama anggota DPR dan Pemerintah akan mengintervensi pihak perusahaan untuk mengatur hak-hak maternitas perempuan di dunia kerja.

“Memang masih ada sistem kolonial di sistem tenaga kerja kita. Bagaimana mereka bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya tapi mengabaikan hak-hak kesejahteraan karyawan. Apalagi masalah hak maternitas, ada hak ibu untuk mendapatkan pemulihan pasca-melahirkan. Hak anak juga dijamin oleh konstitusi dan menjadi bagian dari hak asasi anak. Tentunya kami akan memberikan intervensi kepada dunia kerja agar hak-hak ini dapat dipertimbangkan,” kata dia dalam diskusi Forum Legislasi di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Baca juga:  Cuti Melahirkan 3 Bulan Disebut Bisa Menggagalkan Program ASI Eksklusif

“Intervensi itu diperlukan di dunia kerja. Kita ingin memastikan ibu yang sedang menjalankan fungsi maternity-nya apakah itu hamil, melahirkan atau menyusui, atau mengasuh pasca-melahirkan mendapat dukungan agar dia tetap bisa menjalankan peran maternity-nya. Di sisi lain, dia juga harus bisa menjalankan peran lain secara sosial. Dia harus bisa tetap bekerja, tetap beraktivitas dan tetap bisa membantu nafkah keluarga. Yang terpenting dia bisa menjadi dirinya sendiri secara merdeka. Karena itu hak dasar yang harus dipenuh,” ungkap Luluk.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat