visitaaponce.com

Anggaran Kesehatan Seharusnya Meningkat Setiap Periode

Anggaran Kesehatan Seharusnya Meningkat Setiap Periode
Politisi NasDem Irma Suryani(MI / Susanto)

ANGGOTA Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan fraksinya menolak mandatory spending dalam penganggaran kali ini. Dalam pembahasannya fraksi NasDem menginginkan mandatory spending sebesar 10% dari sebelumnya 5%.

"Jadi kami maunya 10% karena ada Tap MPR yang menyatakan bahwa mandatori spending sebaiknya setiap periode naik maksimal sampai 15%. Jadi kita minta 5% jadi 10%," jelasnya, Selasa (11/7)

Dalam UU yang disepakati kali ini menurutnya tidak ada angka yang jelas dalam anggaran APBN. Sedangkan alasan pemerintah jika anggaran tersebut ditentukan besarannya maka tidak fleksibel.

Baca juga : Pemerintah Klaim Pengesahan RUU Kesehatan Mampu Menjawab Persoalan Kesehatan

"Jadi kalau kebutuhannya turun jadi tidak perlu dikasih banyak. Jadi sesuai kebutuhan daerah," ungkapnya.

Baca juga : Pemerintah Siapkan 107 Aturan Turunan Undang-Undang Kesehatan

Selama ini sambung dia anggaran sebesar 5% banyak digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak tepat. Besaran anggaran yang diusulkan NasDem merupakan jaminan harus diberikan kepada publik untuk bisa diakses seluas-luasnya.

"Selama ini yang 5% itu digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat saja tapi banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas dan lain-lain," tegasnya.

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya Ketua DPR Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat