visitaaponce.com

Pemerintah Siapkan 107 Aturan Turunan Undang-Undang Kesehatan

Pemerintah Siapkan 107 Aturan Turunan Undang-Undang Kesehatan
Rapat Paripurna DPR tentang pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang(MI/M Irfan)

STAF Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo mengatakan akan lahir 107 aturan turunan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan Peraturan Presiden (Perpres) dari Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini, di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Kita secepatnya lah, PP ada 100, Perpres 2, dan Permenkes 5," kata Sudoyo kepada Media Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Sampai saat ini masih dibahas di internal kementerian, setelah itu akan dibahas di Panitia Antar Kementerian (PAK) setelah itu harmonisasi dan ditetapkan.

Baca juga : Presiden: RUU Kesehatan Diharapkan Atasi Kekurangan Dokter

"Kita juga setelah bahas di internal akan mengundang pemangku kepentingan untuk dibahas kembali, yang akan diakselerasi semuanya karena peraturan pelaksana bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan," ujarnya.

Nantinya setelah ditandatangi oleh presiden maka masyarakat bisa mengunduh draft resmi dari UU baru tersebut. Diketahui UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 450 pasal.

Baca juga : DPR: Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika

Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa RUU yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR RI dan presiden disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi UU. Presiden hanya punya waktu 30 hari untuk menandatangani terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Dalam waktu 30 hari UU tersebut tidak kunjung ditandatangani maka maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat