DPR Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika
![DPR: Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/bc8a24d2120c9f3cc05a0ed4b1e32b4b.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, masyarakat memang menghendaki ganja untuk kesehatan atau untuk kepentingan medis dapat terakomodir dengan baik dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika yang akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.
"Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu (kasus larangan penggunaan ganja pada isterinya yang tengah sakit berujung pada kematian sang isteri)," kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Politikus dari Fraksi PPP ini menyarankan agar Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 l direvisi dengan mengubah butir penjelasan, narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.
Baca juga: CBD, Senyawa Ganja Ditemukan pada Tanaman Gulma di Brasil
Faktanya, lanjut Arsul, pasal tersebut cukup jelas tapi dilanggar. "Ketika narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kesehatan, namun dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika," ucap Asrul.
Oleh karena itu, Asrul menilai pasal tersebut harus ditata ulang. Selain itu, Arsul juga meminta agar Pasal 127 yang ada d UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite kembali.
Baca juga: Malaysia Terus Kaji Rencana Legalisasi Ganja
"Agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan discriminative legal process atau proses hukum yang diskriminatif," jelasnya.
Sebagaimana diketahui dalam pasal tersebut semangatnya bahwa penyalahgunaan narkotika itu bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan tapi untuk direhabilitasi.
"Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni lapas kita. 58 persen kasus Narkotika. Dimana beberapa persen dari 58 itu merupakan kasus penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Baca juga: DPR Menanti Penelitian Ganja untuk Medis dari Pemerintah
Oleh karena itu, Arsi; minta agar Pasal 127 yang ada dalam UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite lagi. "Agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang diskriminatif," katanya.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua MPR RI ini juga mengaku menyambut baik rencana penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Soal Revisi UU TNI, Moeldoko: TNI tidak Mau Melampaui Tugas
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Polemik Kandungan Zat Adiktif dalam Kratom, Presiden Perintahkan Lakukan Riset Mendalam
RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
LBHM Minta Grasi Terpidana Mati Narkoba Merri Utami Jadi Pidana Penjara
Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap