visitaaponce.com

DPR Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika

DPR: Ganja untuk Medis Harus Diakomodir dalam Revisi UU Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, masyarakat memang menghendaki ganja untuk kesehatan atau untuk kepentingan medis dapat terakomodir dengan baik dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika yang akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.

"Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu (kasus larangan penggunaan ganja pada isterinya yang tengah sakit berujung pada kematian sang isteri)," kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Politikus dari Fraksi PPP ini menyarankan agar Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 l direvisi dengan mengubah butir penjelasan, narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.

Baca juga: CBD, Senyawa Ganja Ditemukan pada Tanaman Gulma di Brasil

Faktanya, lanjut Arsul, pasal tersebut cukup jelas tapi dilanggar. "Ketika narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kesehatan, namun dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika," ucap Asrul.

Oleh karena itu, Asrul menilai pasal tersebut harus ditata ulang. Selain itu, Arsul juga meminta agar Pasal 127 yang ada d UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite kembali.

Baca juga: Malaysia Terus Kaji Rencana Legalisasi Ganja

"Agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan discriminative legal process atau proses hukum yang diskriminatif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam pasal tersebut semangatnya bahwa penyalahgunaan narkotika itu bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan tapi untuk direhabilitasi.

"Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni lapas kita. 58 persen kasus Narkotika. Dimana beberapa persen dari 58 itu merupakan kasus penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Baca juga: DPR Menanti Penelitian Ganja untuk Medis dari Pemerintah

Oleh karena itu, Arsi; minta agar Pasal 127 yang ada dalam UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite lagi. "Agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang diskriminatif," katanya.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua MPR RI ini juga mengaku menyambut baik rencana penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat