Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK
![Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/ea12a313af6af67826d287c8ed6e8e54.png)
HUKUM hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga: TP PKK Harap Angka Stunting Terus Menurun di Indonesia
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban Idul Adha tahun ini aman, nyaman sehingga tidak terlalu khawatir adanya kasus PMK yang menyerang hewan ternak.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Artinya kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional, karena dan para ahli kita sudah melakukan upaya-upaya untuk antisipasi," kata Amirsyah dalam diskusi virtual Rabu (29/6).
Namun, hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Dalam perspektif MUI, lanjutnya bahwa berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama sebagai amalan sunnah muakat. Namun, pihaknya juga melihat hewan kurban itu harus sesuai dengan kriteria yang disyariatkan yakni sehat, kuat dan terbaik.
"Yang terbaik itu tentu sehat lahir batin fisiknya, sehingga itulah yang sangat dianjurkan," sebutnya.
Ada empat kategori hewan yang sehat dan kuat, sesuai fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, yakni kategori pertama adalah hewan kurba yang sehat, dan kuat, kedua jika ada gejala klinis yang ringan tapi masih keliatan kuat maka sah dikurbankan.
Kemudian ketiga hewan ternak berat gejalanya dan masih memiliki nafsu makan sehingga disuntik vaksin dan sembuh maka sah dikurbankan. Terakhir, jika hewan ternak sakit dan sembuh diluar hari tasri maka tidak sah sebagai hewan kurban.
"Saya ingin mengajukan kalau ada sapi, hewan kurban yang agak sulit disembuhkan maka cepat-cepat disembelih kemudian dimasak sesuai dengan standar kesehatan, karena daging yang dimasak dengan higenis, kuman-kuman mati dan dipastikan tidak akan menular," pungkasnya. (OL-6)
Terkini Lainnya
Fatwa Salam Lintas Agama, Menag Yaqut tidak Sepakat dengan MUI
Jemaah Haji Dapat Smart Card di Makkah, Ini Fungsinya
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Izin Haji bagi Siapa pun yang Berhaji
30 Merek Kurma dari Israel yang Harus Dihindari
Aksi Massa Dukung MUI Kuatkan Fatwa Boikot Produk Israel
MUI Diminta Gelar Uji Fatwa Terkait Candaan Zulhas
Wakil Rakyat Berjudi, MUI: Mentalitas Rusak
Banyak yang Terlibat Judol, MUI Sebut Mentalitas Anggota DPR Bermasalah
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Wasekjen MUI: Tayangan UFC Haram
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Merupakan Keberhasilan Bersama
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap