visitaaponce.com

MUI Haramkan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Buatan India

MUI Haramkan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Buatan India
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di kawasan Proklamasi, Jakarta(MI/Susanto)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) haramkan vaksin covid-19 Covovaxmirnaty yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ketetapan tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022.

"Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India Pvt. hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," tulis fatwa tersebut yang dikutip pada, Senin (4/7).

Oleh karena itu MUI merekomendasikan enam hal kepada pemerintah. Pertama, MUI meminta pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang tersertifikasi halal.

Baca juga: Covid-19 Kembali Naik, Perketat Prokes dan Gencarkan 3T

Kemudian pemerintah harus memastikan vaksin covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Dan pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," tulisnya.

"Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," tambahnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat