MUI Haramkan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Buatan India
![MUI Haramkan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Buatan India](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/78c7c35d9024ade11e69430e468ab862.jpg)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) haramkan vaksin covid-19 Covovaxmirnaty yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ketetapan tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022.
"Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India Pvt. hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," tulis fatwa tersebut yang dikutip pada, Senin (4/7).
Oleh karena itu MUI merekomendasikan enam hal kepada pemerintah. Pertama, MUI meminta pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang tersertifikasi halal.
Baca juga: Covid-19 Kembali Naik, Perketat Prokes dan Gencarkan 3T
Kemudian pemerintah harus memastikan vaksin covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Dan pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," tulisnya.
"Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," tambahnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Wakil Rakyat Berjudi, MUI: Mentalitas Rusak
Banyak yang Terlibat Judol, MUI Sebut Mentalitas Anggota DPR Bermasalah
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Wasekjen MUI: Tayangan UFC Haram
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Merupakan Keberhasilan Bersama
Fatwa Salam Lintas Agama, Menag Yaqut tidak Sepakat dengan MUI
Jemaah Haji Dapat Smart Card di Makkah, Ini Fungsinya
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Izin Haji bagi Siapa pun yang Berhaji
30 Merek Kurma dari Israel yang Harus Dihindari
Aksi Massa Dukung MUI Kuatkan Fatwa Boikot Produk Israel
MUI Diminta Gelar Uji Fatwa Terkait Candaan Zulhas
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap