visitaaponce.com

Positivity Rate Lewati Standar WHO, Situasi Indonesia Masuk Level 2

Positivity Rate Lewati Standar WHO, Situasi Indonesia Masuk Level 2
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro(BIRO PERS SETPRES--KRIS)

PADA Kamis (14/7), diketahui terdapat penambahan 3.584 kasus konfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 2.872 orang dinyatakan sembuh dan diketahui 9 orang meninggal karena Covid-19. Hal ini menyebabkan kasus aktif atau orang yang sedang terinfeksi covid-19 sebanyak 24.490 kasus.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro bahwa berdasarkan hasil kajian Kementerian Kesehatan per 13 Juli 2022, situasi Indonesia sebetulnya sudah masuk dalam level 2.

“Transmisi komunitas kasus di Indonesia yakni di angka 6,70 per 100 ribu penduduk per minggu. Dengan rawat inap di rumah sakit, 0,57 per 100 ribu penduduk per minggu, dan kematian, 0,01 per 100 ribu penduduk per minggunya,” kata Reisa dalam konferensi pers perkembangan Covid-19, Jum’at (15/7).

Reisa mengungkapkan data positivity rate di Indonesia dalam satu pekan terakhir telah mencapai 5,72 persen. Angkat itu membuat Indonesia masuk kembali dalam daftar negara yang harus diperhatikan karena telah melebihi standar WHO, di mana positivity rate tidak lebih dari 5 persen.

“Pada tanggal 13 Juli 2022, kita melihat adanya kenaikan yang membuat positivity rate di Indonesia menjadi 5,88 persen. Dan positivity rate satu pekan terakhir adalah 5,72 persen. Dengan adanya peningkatan positivity rate, artinya adanya pentingkatan risiko terinfeksi ketika kita beraktivitas dalam lingkungan. Ketika risiko penularan menjadi tinggi kembali, tentu akan ada penyesuaian himbauan yang akan disesuai dengan kondisi dan situasi,” tambah Reisa.

Jubir Pemerintah itu mengimbau agar masyarakat kembali memperketat protokol kesehatan. Ia mengingatkan jangan pernah melepaskan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mencuci tangan serta menjaga jarak aman.

Selain itu, Reisa juga menyampaikan bahwa vaksinasi booster amat penting dalam pengendalian lonjakan kasus. Vaksinasi dengan dosis kedua saja tidak cukup untuk mempertahankan antibody di situasi saat ini.

Baca juga: Pengawasan Ketat di Bandara Cegah Penyakit Menular

“Ada kecenderungan penurunan antibody 6 bulan setelah melengkapi vaksinasi 2 dosis. Sehingga penyuntikan booster ini perlu dilakukan agar antobody atau daya tahan tubuh tersebut bisa baik lagi jumlahnya. Agar bisa memproteksi dengan optimal kembali,” ujar Reisa.

“WHO menyarankan target populasi yang sudah harus dibooster adalah sebanyak 50 persen penduduk. Sayangnya hingga kini baru sekitar 25 persen yang melakukan booster ini. Tentu harus dikejar. Agar bisa terus tetap terkendali,” tambah dia.

Melihat situasi kasus Covid-19 yang terus meningkat, Reisa menyampaikan pemerintah akan menerapkan peraturan perjalanan melalui darat, udara maupun laut. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Apabila perjalanan dalam negeri atau singkatnya PPDN sudah booster. Maka, tidak wajib lagi membawa hasil tes negatif PCR atau antigen. Tapi bagi PPDN yang baru melengkapi 2 dosis vaksin, wajib menunjukkan antigen negatif yang berlaku 1x24 jam atau PCR negatif yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Reisa.

“Apabila tersedia, PPDN dapat melakukan booster on side atau di lokasi pada saat keberangkatan. bagi PPDN yang baru satu kali vaksin, wajib menunjukkan hasil pcr negatif yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan PCR negatif yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” sambung Reisa.

Selain itu Reisa juga menyampaikan agar Kepala Daerah baik Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan vaksinasi sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri No.40/3917/SJ tentang Percepatan Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.

“SE ini menginstruksikan kepala daerah baik provinsi kabupaten kota untuk mempercepat realiasi vaksinasi booster di wilayahnya. Disertai monitoring dan evaluasi intensif dalam pelaksanaannya. Maka mari, kita bantu, saling bekerja sama, ajak teman, saudara dan keluarga kita untuk melakukan booster,” tandasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat