visitaaponce.com

Dinilai Sudah Bobrok, Model Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Harus Dirombak

Dinilai Sudah Bobrok, Model Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Harus Dirombak
Para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.(Antara)

SISTEM penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai sudah bobrok dan bertolak belakang dengan amanat konstitusi. Mulai dari jalur SNMPTN, SBMPTN hingga jalur mandiri berpotensi terjadinya penyelewengan, seperti kasus terbaru dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan sejumlah petinggi kampus lainnya.

"Sistem yang harus direvolusi, karena sudah bobrok dan tidak mencerdaskan kehidupan bangsa alias berlawanan dengan amanat konstitusi," ujar pengamat pendidikan Indra Charismiadji kepada Media Indonesia.

Dia menyarankan agar sistem PMB harus dirombak total, bukan sekadar audit atau evaluasi. Kasus OTT Rektor Unila merupakan puncak gunung es dari buruknya sistem PMB tersebut.

Bukan rahasia lagi bahwa calon mahasiswa dari keluarga mampu lebih memilih jalur mandiri. Pasalnya, dengan menawarkan dana yang fantastis maka kemampuan atau kompetensinya sering dinomorduakan.

"Kita harus desain dulu dari awal. Nggak bisa sepotong-sepotong," jelas Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) itu.

Indra berharap sistem pendidikan di Tanah Air benar-benar bisa mewujudkan amanat konstitusi. Lembaga pendidikan harus mencerdaskan bangsa dengan memberi akses yang luas dan adil kepada semua anak bangsa.

Terkait dengan kasus dugaan suap jalur mandiri di Unila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti dugaan suap. Setelah menggeledah Rektorat, hari ini KPK menyambangi rumah para tersangka.

Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan, rumah Rektor Unila Karomani yang berdomisili di Lampung menjadi salah satu lokasi yang dituju KPK.

Saat ini, Rektor Unila Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. (MGN/H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat