visitaaponce.com

Biaya Haji, DPR Skema G to B Perlu Ditinjau Kembali

Biaya Haji, DPR : Skema G to B Perlu Ditinjau Kembali
Ilustrasi(MI/Ramdani)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai untuk penyelenggaraan haji tahun mendatang perlu ada upaya untuk mengefektifkan biaya haji. Bahkan menurutnya penyelenggaraan haji dengan skema Government to Business (G to B) perlu ditinjau kembali.

Biaya yang menyentuh nominal hampir Rp100 juta per jemaah itu sangat timpang dengan setoran jemaah yang hanya dibebankan sekitar Rp35 juta per orang.

"Kesenjangan antara biaya riil haji dengan biaya yang disetorkan jemaah tergolong besar, yakni lebih dari 50 persen. Sebab itu perlu ada rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)," kata Bukhori.

Kekurangan pembiayaan haji selama ini, ditutupi oleh nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana yang jemaah setorkan sebelumnya untuk mendapatkan nomor kursi, senilai Rp35 juta per jemaah.

Selanjutnya para jemaah harus menunggu di antara rentang waktu bisa sampai 25-40 tahun. Selama masa tunggu, lanjut Bukhari, uang yang disetorkan jemaah dikelola melalui investasi oleh BPKH.

Dari besaran biaya haji Indonesia saat ini, yaitu Rp35 juta, nantinya akan dikembalikan kepada jemaah sekitar Rp5 juta sebagai uang saku, sehingga total setoran jemaah sebenarnya adalah Rp30 juta. Sedangkan di sisi lain, biaya riil haji nyaris mencapai Rp100 juta, yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp70 juta.

"Kejadian ini membutuhkan kajian yang mendalam. Apakah masalahnya di pengelolaan keuangan hajinya, sehingga perlu dikelola secara progresif, atau karena masalah sedikitnya setoran jemaah? Jika ternyata masalahnya terletak pada setoran jemaah, maka setorannya harus ditambah. Sementara jika persoalannya ada pada regulasi, maka opsi untuk mengubah UU eksisting perlu untuk dipertimbangkan," paparnya.

Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji mendorong BPKH untuk melakukan investasi langsung, akan tetapi dalam praktiknya BPKH belum mampu untuk memperbanyak investasi langsung.

Investasi yang dilakukan BPKH hanya melalui penempatan, Bukhori khawatir cara tersebut tidak akan mampu menjaga sustainabilitas keuangan haji.

"Investasinya kebanyakan hanya di penempatan. Sedangkan, jika hanya di penempatan, keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari 6 atau 7 persen per tahun. Ini tidak bisa menutupi kekurangan setoran jemaah terhadap biaya riil," jelas Bukhori.

Diketahui, dana yang dihimpun BPKH dari 5 juta jemaah haji dengan dana kelola sekitar Rp170 triliun, di mana nilai manfaat yang diperoleh dari jumlah tersebut nyaris mencapai Rp8 triliun dalam situasi normal, semisal pada tahun 2019 lalu.

"Walaupun demikian, patut digarisbawahi bahwa dana sekitar dari Rp8 triliun tersebut bukan semata-mata hak jemaah yang berangkat tahun ini, melainkan hak semua jemaah haji yang telah menyetorkan dananya yang jumlahnya sekitar 5 juta itu," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Bukhori, yang menjadi kekhawatiran kami adalah apabila Arab Saudi kemudian memberikan kita kuota tambahan, dengan kebijakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang masih bertumpu pada subsidi hingga lebih dari 50 persen, konsekuensinya BPKH akan dituntut untuk menutupi biaya dua kali lipat untuk sekali perjalanan.

"Artinya, jika nilai manfaat yang diperoleh adalah Rp8 triliun, maka itu akan habis pakai untuk sekali musim. Kemudian jika Saudi menaikkan kuota hingga 100 persen, maka sekitar Rp16 triliun akan habis hanya untuk menutupi biaya haji dikarenakan operasional haji diperkirakan memakan biaya Rp16 untuk sekali musim," beber Anggota Baleg DPR RI itu.

Dengan demikian, apabila demi menutupi penyelenggaraan haji untuk sekali musim membutuhkan Rp16 triliun, pertanyaannya adalah bagaimana memperoleh tambahan Rp8 triliun lainnya mengingat perolehan nilai manfaat yang sekitar Rp8 triliun selama ini didapat dengan cara investasi. Sehingga ke depannya pembagian dana nilai manfaat kepada jemaah yang melalui Virtual Account (VA) dapat mencerminkan pembagian yang lebih riil.

Dirinya mencontohkan sepanjang 2020, dana VA dialokasikan sebanyak Rp2 triliun, selanjutnya pada tahun 2021 senilai Rp2,5 triliun. Walaupun masing-masing jemaah haji sama-sama menyimpan uang Rp35 juta, semestinya kebijakannya adalah jemaah haji yang dananya paling lama terendap, nilai manfaat yang diperolehnya semakin besar.

Tidak hanya itu, supaya jemaah haji merasakan dampak riil keuntungan dari investasi, maka nilai manfaat yang tersimpan di VA sudah semestinya diberikan dalam bentuk riilnya. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat