visitaaponce.com

Tersangka Penggunaan Petasan di TN Komodo Diancam Lima Tahun Penjara

Tersangka Penggunaan Petasan di TN Komodo Diancam Lima Tahun Penjara
Ilustrasi: Seekor komodo berada di Pulau Rinca, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.(Antara )

Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) segera melimpahkan kasus penggunaan petasan di perairan Pulau Kalong-Kawasan Taman Nasional Komodo kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, karena hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial KM (53), NS (52), dan M (26) diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, berupa menyalakan petasan di Zona Tradisional Masyarakat Lokal dengan telah mengganggu habitat dari satwa kalong atau kelelawar. Tersangka KM dan M bertempat tinggal di Desa Labuan Bajo, Kec.Komodo, Manggarai Barat, sedangkan tersangka NS bertempat tinggal di Desa Gorontalo, Kec.Komodo, Manggarai Barat.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH – Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Balai TN. Komodo setelah mendapatkan informasi pada tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wita bahwa telah terjadi kegiatan penggunaan dan melayangkan petasan oleh pelaku berinisial KM, NS dan M beserta sejumlah wisatawan dengan menggunakan Kapal Motor Dirga Kabila dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu wisatawan di perairan Pulau Kalong yang sangat berdekatan dengan habitat satwa kalong kawasan Taman Nasional Komodo," kata Taqiuddin dalam keterangan resmi, Selasa (6/9).

Di tempat kejadian, tersangka KM berperan sebagai Tour Guide, kemudian tersangka NS yang merupakan Direktur PT Bali Komodo Wisata berperan sebagai penyedia petasan/penyelenggara acara. Sedangkan M merupakan anak buah kapal (ABK) yang berperan menyalakan petasan atas suruhan tour guide (tersangka KM).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah Kembang api Roman Candle 0,8” 5 shots, satu unit Kapal Motor Dirga Kabila yang disewa oleh PT Bali Komodo Wisata, satu unit sekoci, dan beberapa alat bukti lainnya.

"Selanjutnya Tim PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan tersangka berinisial KM, NS dan M beserta barang bukti tersebut di atas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," pungkas Taqiuddin. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat