visitaaponce.com

Ada PMK 242022, Fasilitas Kesehatan Wajib Lakukan Rekam Medis Elektronik

Ada PMK 24/2022, Fasilitas Kesehatan Wajib Lakukan Rekam Medis Elektronik
Sejumlah pasien anak menjalani perawatan di Ruang Thalasemia RS PMI, Kota Bogor.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang harus diterapkan oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia.

Aturan itu mulai berlaku maksimal pada 31 Desember 2023. Regulasi anyar menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 269 Tahun 2008 tentang rekam medis.

"Fasyankes wajib menerapkan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023. Harus melakukan digitalisasi secara elektronik dan wajib terintegrasi platform Satu Sehat," jelas Staf Ahli Menkes Setiaji dalam konferensi pres daring, Jumat (9/9).

Baca juga: Kemenkes Tambah Laboratorium Skrining Hipotiroid Kongenital

Diketahui, Rekam Medis Elektronik (RME) akan mengubah sektor kesehatan ke arah yang lebih baik. Melalui aturan ini, diharapkan adanya percepatan dalam penanganan kesehatan pasien.

Regulasi tersebut pun mendukung rencana transformasi teknologi kesehatan. Serta, mendukung cetak biru transformasi teknologi kesehatan dan platform berbasis elektronik Satu Sehat.

Baca juga: BNPB Evaluasi Diseminasi Sistem Peringatan Dini Bencana

"Aturan ini akan mempercepat dilakukannya integrasi dan digitalisasi di sektor kesehatan," imbuhnya.

Menurut Setiaji, perubahan tersebut juga meningkatkan inovasi di dunia kesehatan. Apalagi saat pandemi covid-19, peran telemedicine dan teknologi lain sangat membantu, sehingga kondisi pasien dapat ditangani lebih baik.

Telemedicine isolasi mandiri merupakan dukungan inovasi dalam penanganan kasus covid-19. Hal itu juga diperkuat beberapa regulasi dalam telemedicine, lalu penerapan bioteknologi dan rekam medis secara elektronik.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat