Ada PMK 242022, Fasilitas Kesehatan Wajib Lakukan Rekam Medis Elektronik
![Ada PMK 24/2022, Fasilitas Kesehatan Wajib Lakukan Rekam Medis Elektronik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/1295f180cfabbd2f57bba6cb83f86aab.jpg)
KEMENTERIAN Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang harus diterapkan oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia.
Aturan itu mulai berlaku maksimal pada 31 Desember 2023. Regulasi anyar menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 269 Tahun 2008 tentang rekam medis.
"Fasyankes wajib menerapkan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023. Harus melakukan digitalisasi secara elektronik dan wajib terintegrasi platform Satu Sehat," jelas Staf Ahli Menkes Setiaji dalam konferensi pres daring, Jumat (9/9).
Baca juga: Kemenkes Tambah Laboratorium Skrining Hipotiroid Kongenital
Diketahui, Rekam Medis Elektronik (RME) akan mengubah sektor kesehatan ke arah yang lebih baik. Melalui aturan ini, diharapkan adanya percepatan dalam penanganan kesehatan pasien.
Regulasi tersebut pun mendukung rencana transformasi teknologi kesehatan. Serta, mendukung cetak biru transformasi teknologi kesehatan dan platform berbasis elektronik Satu Sehat.
Baca juga: BNPB Evaluasi Diseminasi Sistem Peringatan Dini Bencana
"Aturan ini akan mempercepat dilakukannya integrasi dan digitalisasi di sektor kesehatan," imbuhnya.
Menurut Setiaji, perubahan tersebut juga meningkatkan inovasi di dunia kesehatan. Apalagi saat pandemi covid-19, peran telemedicine dan teknologi lain sangat membantu, sehingga kondisi pasien dapat ditangani lebih baik.
Telemedicine isolasi mandiri merupakan dukungan inovasi dalam penanganan kasus covid-19. Hal itu juga diperkuat beberapa regulasi dalam telemedicine, lalu penerapan bioteknologi dan rekam medis secara elektronik.(OL-11)
Terkini Lainnya
Wardah Hadirkan Immersive Experience Wardah SKINVERSE “Science Powered Skincare”
Celltech Stem Cell Centre Vinski Tower Jakarta Raih Penghargaan Best of the Best 2024 dari Robb Report
Pembahasan Aturan KRIS BPJS Minim Partisipasi Publik
Bantu Cegah Kehilangan Devisa, RS Ini Fokus Tingkatkan Layanan
Tingkatkan Layanan Kanker, Siloam Hospitals dan SingHealth Jalin Kerja Sama
BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapat Pelayanan Optimal
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
Hampir 500 Jemaah Haji Meninggal Karena Kekurangan Fasilitas dan Medis di Tengah Panas Terik
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Potensi Wisata Medis Dalam Negeri Besar, Rumah Sakit Didorong Raih Akreditasi Internasional
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Dokter Asing Bakal Bisa Tangani Pasien JKN
Kembangkan Sayap Gandeng Ikatan Motor Indonesia, RS Premier Bintaro Siap Layani Kebutuhan Kesehatan Atlet Balap
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap