visitaaponce.com

BLT BBM Diperluas untuk Lansia, Disabilitas, Hingga Anak Yatim

BLT BBM Diperluas untuk Lansia, Disabilitas, Hingga Anak Yatim
Petugas merekam penyerahan BLT BBM kepada warga.(Antara)

PEMERINTAH memperluas pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat sebagai dampak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Golongan lansia, disabilitas dan anak yatim akan mendapatkan bantuan.

"Kami juga mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar," ujar Menter Sosial Tri Rismaharini seusai rapat di Istana Negara, Jumat (16/9).

Sebanyak 946.863 anak yatim dikatakannya bakal mendapat bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Lalu, penerima lainnya, yakni 334.011 lansia tunggal berusia di atas 80 tahun, serta tidak mempunyai keluarga, juga penyandang disabilitas. Adapun golongan tersebut mendapatkan bantuan makanan melalui pengurus RT/RW.

Baca juga: Pembagian BLT BBM Telan Korban, Ibu di Mamasa Tewas Kelelahan

"Bantuan penyandang disabilitas pada Desember 2022, kita akan bagikan kepada 98.934 orang. Nilainya per hari Rp21 ribu. Kalau yang lansia tunggal itu 31 hari per satu bulan. Kemudian penyandang disabilitas 31 hari per satu bulan," imbuh Risma.

Sejauh ini, BLT BBM telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia di 482 kabupaten/kota dengan jumlah 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, untuk wilayah Papua dan Papua Barat dengan kondisi geografis yang sulit, penyaluran harus menggunakan pesawat khusus.

Baca juga: Mensos Sebut BLT BBM Sudah Disalurkan ke 12,7 Juta Penerima

Risma memastikan seluruh bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Upaya yang dilakukan, seperti pemadanan nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Sosial juga bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk membantu warga yang belum melakukan perekaman KTP.

"Kita harus coba bagaimana percepatan (perekaman KTP). Karena itu, kemudian kita buat kerja sama dengan Ditjen Dukcapil," jelasnya.

Pihaknya turut melakukan cleansing data, sehingga penerima BLT BBM tidak tumpang tindih dengan bantuan lain. Sepertim bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), berikut bantuan subdisi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat