visitaaponce.com

KPAI Anak tak Punya Akta Lahir Rentan Jadi Korban Kekerasan

KPAI: Anak tak Punya Akta Lahir Rentan Jadi Korban Kekerasan
Potret sejumlah anak bermain di bantaran sungai.(Antara)

SEJUMLAH anak dari eks lokalisasi Dolly Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan tidak memiliki akta kelahiran atau identitas sipil. Setidaknya, hal itu dialami 6 anak yang orang tuanya tidak diketahui keberadaannya.

Dalam rekaman data Kemendagri, wilayah Jawa Timur sudah mencapai 95% dari target RPJMN terkait pencatatan akta kelahiran. Namun, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menekankan bahwa 6 anak yang belum mendapatkan akta lahir tersebut, tidak boleh diabaikan.

“Meski sudah 95% di Jawa Timur, tetapi Kemendagri juga masih pumya PR di 10 provinsi yang capaian pencatatan akta kelahirannya di bawah 92%,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/10).

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jika masih ditemukan anak tanpa akta lahir, lanjut Jasra, perlu dilakukan sosialisasi kembali terkait UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan. 

Lalu, pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan UU tersebut, diatur juga bahwa akta kelahiran diterbitkan paling lambat 30 hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

“Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 membuka ruang bagi anak-anak, yang tidak diketahui asal-usul, namun tetap dicatat tanpa nama orangtua. Namun, sebelum terbit akta kelahiran, ada yang menandatangani Surat Pertanggungjawaban Multak (SPTJM)," jelas Jasra.

Baca juga: Menteri PPPA-Gontor Rumuskan Solusi Kasus Kekerasan di Ponpes

Terdapat empat macam status hukum pada akta kelahiran yang bisa dipedomani petugas Dukcapil. Pertama, anak yang dlahirkan dalam perkawinan yang sah, lalu kedua anak dari ayah dan ibu dalam perkawinannya yang belum tercatat negara.

Ketiga, anak yang dilahirkan dari luar perkawinan, berikut keempat anak tanpa diketahui identitas orang tua. “Artinya skema ini dapat dipakai petugas dalam menerbitkan akta kelahiran anak,” sambungnya.

Akan tetapi, Jasra mengakui masih ada masalah dalam implementasinya. “Bila anak belum terbentur masalah administrasi terkait layanan, seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial, penangungjawabnya belum mengurusnya," tandas Jasra.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat