KPAI Anak tak Punya Akta Lahir Rentan Jadi Korban Kekerasan
![KPAI: Anak tak Punya Akta Lahir Rentan Jadi Korban Kekerasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/62de85336e609903f94ba097608476cd.jpg)
SEJUMLAH anak dari eks lokalisasi Dolly Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan tidak memiliki akta kelahiran atau identitas sipil. Setidaknya, hal itu dialami 6 anak yang orang tuanya tidak diketahui keberadaannya.
Dalam rekaman data Kemendagri, wilayah Jawa Timur sudah mencapai 95% dari target RPJMN terkait pencatatan akta kelahiran. Namun, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menekankan bahwa 6 anak yang belum mendapatkan akta lahir tersebut, tidak boleh diabaikan.
“Meski sudah 95% di Jawa Timur, tetapi Kemendagri juga masih pumya PR di 10 provinsi yang capaian pencatatan akta kelahirannya di bawah 92%,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/10).
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
Jika masih ditemukan anak tanpa akta lahir, lanjut Jasra, perlu dilakukan sosialisasi kembali terkait UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.
Lalu, pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan UU tersebut, diatur juga bahwa akta kelahiran diterbitkan paling lambat 30 hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
“Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 membuka ruang bagi anak-anak, yang tidak diketahui asal-usul, namun tetap dicatat tanpa nama orangtua. Namun, sebelum terbit akta kelahiran, ada yang menandatangani Surat Pertanggungjawaban Multak (SPTJM)," jelas Jasra.
Baca juga: Menteri PPPA-Gontor Rumuskan Solusi Kasus Kekerasan di Ponpes
Terdapat empat macam status hukum pada akta kelahiran yang bisa dipedomani petugas Dukcapil. Pertama, anak yang dlahirkan dalam perkawinan yang sah, lalu kedua anak dari ayah dan ibu dalam perkawinannya yang belum tercatat negara.
Ketiga, anak yang dilahirkan dari luar perkawinan, berikut keempat anak tanpa diketahui identitas orang tua. “Artinya skema ini dapat dipakai petugas dalam menerbitkan akta kelahiran anak,” sambungnya.
Akan tetapi, Jasra mengakui masih ada masalah dalam implementasinya. “Bila anak belum terbentur masalah administrasi terkait layanan, seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial, penangungjawabnya belum mengurusnya," tandas Jasra.(OL-11)
Terkini Lainnya
Asuransi dari BRI Life Premi Hariannya Cuma Rp5 Ribu, Emang Bener?
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Beli Laptop di Sini, Jaminan Barang Hilang Diganti
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Platform LMS Pamong Desa Diluncurkan Kemendagri
Ditjen Bina Adwil Eksplorasi Kerja Sama Indonesia-Tiongkok dalam Penanggulangan Kebakaran di Guangzhou
BSKDN Kemendagari Pelajari Sistem Smart Governance Korsel
Proses Pelaporan Inovasi Daerah Papua akan Dipermudah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap