visitaaponce.com

Menteri PPPA-Gontor Rumuskan Solusi Kasus Kekerasan di Ponpes

Menteri PPPA-Gontor Rumuskan Solusi Kasus Kekerasan di Ponpes
Orang tua AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 menunjukkan foto putranya di kediamanannya Kalidoni Palembang, Sumsel,Kamis (8/9/2022)(ANTARA/FENY SELLY)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mendatangi Pondok Pesantren Gontor 1 di Ponorogo, Jawa Timur. Ia mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama merumuskan solusi kasus dugaan kekerasan yang terjadi di ponpes tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bintang mengajak sejumlah pemangku kepentingan termasuk Kementerian Agama, KPAI, aparat kepolisian, anggota DPR RI, hingga jajarannya di Jatim untuk duduk bersama dan memastikan ada rumusan solusi terbaik dari kasus dugaan kekerasan di pesantren tersebut.

“Kita harapkan seluruh pihak bisa duduk bersama mencari solusi terbaik untuk kepentingan terbaik kepada korban juga sehingga ke depan tidak perlu terjadi kasus serupa lagi,” kata Menteri Bintang, Senin (12/9).

Baca juga: Delegasi G20 Bidang Kebudayaan Tanam Puluhan Benih Pohon Warisan Budaya

Baca juga: Menkes: Vaksin PCV Bisa Turunkan Angka Kematian Bayi

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya salah satu santri pondok pesantren Gontor Ponorogo, Albar Mahdi (17), siswa kelas XI SMA asal Palembang Sumsel menjadi perhatian masyarakat luas. Maka Menteri menekankan pentingnya penyelesaian kasus dari hulu ke hilir termasuk dari sisi tindakan pencegahan.

Ia juga mendorong agar satuan pendidikan berasrama terutama yang berbasis agama seperti Pondok Pesantren Gontor untuk mewujudkan tempat belajar yang ramah anak.

“Kami berharap ketentuan untuk mewujudkan satuan pendidikan yang ramah anak bisa diterapkan sehingga bisa memberikan tempat yang aman, nyaman, dan terlindungi bagi anak-anak,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga menekankan bahwa penegakan hukum atas kasus tersebut menjadi ranah aparat kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan.

“Kami juga mohon dukungan teman-teman media agar bisa memberikan edukasi sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Sampai sejauh ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan Kemenag terus melakukan dialog dengan Pengurus Pondok Pesantren Gontor, dengan tujuan memetakan faktor-faktor risiko terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

Hasil dari identifikasi ini, kata dia, dapat dijadikan dasar untuk menyusun mitigasi risiko kekerasan di lingkungan pondok pesantren, seperti menyusun sistem aduan, penanganan kasus, dan lain-lain.

Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Kemenag sebagai instansi yang memberikan izin Pondok Pesantren, untuk melakukan advokasi terkait pencegahan melalui program Pesantren Ramah Anak dengan memperkuat peran orangtua, penghuni pesantren (guru, pendamping asrama dan santri) dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan Pesantren.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pesantren memiliki pedoman pola pengasuhan-bimbingan (parenting system) dan pergaulan di lingkungan pondok pesantren, membuat program evaluasi tentang penanganan keluhan atau masalah anak yang ditindaklanjuti secara sistematis dan positif.

Ia meminta agar diadakannya evaluasi pelaksanaan pengasuhan dan peningkatan kualitas pembelajaran di asrama/pondok secara berkala dan memiliki peraturan dan mekanisme penanganan masalah peserta didik yang bijak, profesional, dan melindungi hak-hak anak. Selanjutnya, Kemenpppa juga akan mengadvokasi Kemenag melakukan upaya penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.

Kemen PPPA akan mendorong Kemenag menyusun kebijakan untuk semua satuan pendidikan yang menjadi binaannya agar mengembangkan upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan serta memastikan pembentukan unit penanganan kasus yang ramah anak di satuan Pendidikan.

“Kemen PPPA melalui Pemerintah daerah akan mengawal pendampingan korban dan memastikan penanganan kasus bagi pelaku berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Menteri Bintang.

Kepala Sub Dit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Basnang Said pada kesempatan yang sama mengatakan, Kemenag telah menerbitkan sebuah regulasi dengan menyusun buku pedoman bersama KemenPPPA yang mengatur agar pesantren ramah anak. Pedoman tersebut hingga kini terus disosialisasikan ke seluruh provinsi.

“Regulasi ini menyasar pendiri dan pengasuh pesantren, pendidik dan tenaga kependidikan. Obyek pembinaannya adalah santri itu sendiri,” katanya.

Juru Bicara Pondok Pesantren Gontor sekaligus Ketua Satgas Penanganan Kasus, Kh. Noor Syahid mengatakan pihaknya siap mewujudkan pesantren ramah anak seiring dengan Ponorogo yang juga berpredikat Kota Ramah Anak dan pihaknya juga akan bersikap koordinatif serta sangat terbuka untuk merumuskan solusi ke depan.

“Koordinasi hari ini akan ditindaklanjuti kami akan pelajari semuanya kemudian mana yang paling dibutuhkan Gontor itu yang akan kami ambil sebagai penyempurnaan langkah kami ke depan,” katanya.

Pihaknya sangat berharap persoalan tersebut dapat dipecahkan dengan solusi terbaik agar juga pesantren bisa terus hidup dan mendidik generasi muda yang berakhlakul karimah sehingga jika ada persoalan bisa dipecahkan secara kemanusiaan.

Sementara itu Ketua KPAI Susanto mengatakan pentingnya dikembangkan pola-pola pendisiplinan yang positif dan berharap untuk kasus tersebut tidak mengganggu proses pembelajaran yang dilakukan di Ponpes Gontor sehingga santri tetap mendapatkan haknya untuk belajar dengan baik dan nyaman terlindungi.

Usai meninjau Ponpes Gontor, Menteri Bintang juga berkunjung ke Polres Ponorogo untuk berkoordinasi langsung dengan Kapolda Jawa Timur Irjen. Nico Afinta, dan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono terkait perkembangan kasus.

Dalam pertemuan tersebut Kapolda memastikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada kesempatan tersebut, Menteri Bintang juga bertemu dengan dua anak lainnya yang ikut mengalami kekerasan serta dua mantan santri yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ponorogo. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat