visitaaponce.com

KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Cagar Alam di Gorontalo

KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Cagar Alam di Gorontalo
Lokasi perusakan Cagar Alam Panua di Provinsi Gorontalo.(Dok. Gakkum KLHK)

BALAI Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menetapkan YM, 42, sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah YM terbukti melakukan perusakan Cagar Alam Panua di Provinsi Gorontalo.

Kepala Balai Gakkum KLHK Dodi kurniawan mengungkapkan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus Perusakan Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Pelimpahan perkara tersebut dilakukan dengan menyerahkan 1 orang Tersangka atas nama YM beserta barang bukti berupa 1 unit gergaji rantai dan beberapa penggal kayu hasil penyisihan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tersangka YM selanjutnya ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pohuwato," kata Dodi dalam keterangan resmi, Selasa (25/10).

Kasus ini bermula saat tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato berhasil mengamankan mesin chainsaw dan kayu olahan serta menemukan lokasi penambangan dan tempat penampungan material tambang yang berada dalam kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo pada 24 Mei 2022.

Dodi menyatakan, penyidik telah menjerat tersangka YM dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang - Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp100 juta.

"Ini salah satu bukti keseriusan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam memberantas kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Serta tentu tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo," pungkas dia. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat