KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Cagar Alam di Gorontalo
![KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Cagar Alam di Gorontalo](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/e23e984b0028a03e21ea34eceb48e800.jpeg)
BALAI Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menetapkan YM, 42, sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah YM terbukti melakukan perusakan Cagar Alam Panua di Provinsi Gorontalo.
Kepala Balai Gakkum KLHK Dodi kurniawan mengungkapkan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus Perusakan Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Pelimpahan perkara tersebut dilakukan dengan menyerahkan 1 orang Tersangka atas nama YM beserta barang bukti berupa 1 unit gergaji rantai dan beberapa penggal kayu hasil penyisihan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tersangka YM selanjutnya ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pohuwato," kata Dodi dalam keterangan resmi, Selasa (25/10).
Kasus ini bermula saat tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato berhasil mengamankan mesin chainsaw dan kayu olahan serta menemukan lokasi penambangan dan tempat penampungan material tambang yang berada dalam kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo pada 24 Mei 2022.
Dodi menyatakan, penyidik telah menjerat tersangka YM dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang - Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp100 juta.
"Ini salah satu bukti keseriusan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam memberantas kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Serta tentu tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo," pungkas dia. (H-2)
Terkini Lainnya
KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda
Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Hutan Lindung Sulteng Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara
KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat
Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat
IWAPI dan KLHK Menyerahkan Bantuan Motor Sampah untuk Pengelolaan Sampah dan Penghijauan
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap