KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda
SINERGITAS kerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut, antar Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) kembali membuahkan hasil dengan menggagalkan penyelundupan kayu ilegal.
Penyelundupan itu dilakukan dengan menggunakan kapal bermuatan kayu olahan tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di perairan banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti yang diamankan berupa Kapal Layar Motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan lima orang awak kapal.
Kasus ini berawal dari kegiatan patroli Bakamla oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di perairan pulau Banda yang mencurigai keberadaan Kapal Layar Motor (KLM) Baik Harapan 01. Selanjutnya Tim Bakamla melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK)/Awak Kapal, diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Baca juga : KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Tim patroli KN Pulau Marore-322 dari Bakamla RI selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut, beserta penyerahan llima orang Awak Kapal dan barang bukti Kapal Layar Motor dengan muatan kayu olahan ilegal.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap Kapal Layar Motor dan kayu olahan ilegal sebanyak 1.431 potong atau sekitar 53 M3. Saat ini Kapal Layar Motor telah dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Sulawesi Tenggara dan kayu olahan ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nahkoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan sebanyak 53 M3 tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.
Baca juga : Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat
Pimpinan TIM Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI Kapten Sophy Sophian menyatakan, atas perbuatannya, LI (56) terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia. Laut memang tidak bisa dipagari dan tidak bisa di duduki, tapi bisa dikendalikan dengan sinergi, kolaborasi dan kerjasma yang baik dengan seluruh pihak,” Sophy dalam keterangannya, Jumat (14/6).
Ia menegaskan, Bakamla sebagai fungsi Indonesian Coast Guard, sebagai penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security) dan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence), memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanat tersebut.
Baca juga : Gakkum KLHK Temukan Modus Baru Pembalakan Liar di Hutan Papua
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, Banyak kasus kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diselundupkan menggunakan transportasi laut, seperti penyelundupan kayu, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pencemaran atau pembuangan limbah ke laut.
Karenanya, sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan pengendalian terhadap bentuk kejahatan di laut, KLHK dan Bakamla RI sejak tahun 2019 telah menjalin Kerjasama dalam penegakan hukum di laut.
“Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, serta menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap penyelundupan kejahatan di laut, termasuk pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat dengan kapal kecil,” beber dia.(H-2)
Terkini Lainnya
Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Hutan Lindung Sulteng Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara
KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat
Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat
Pengungsi Rohingya, Bakamla: Musuh Saja Harus Kita Tolong
Skor Indeks Keamanan Laut Nasional Meningkat
Kronologi Bakamla Tangkap Kapal Tanker BBM Ilegal Senilai Rp4,6 Triliun di Natuna
Indonesia Sita Kapal Tanker Iran Diduga Berisi Minyak Mentah Ilegal
Bakamla dan TNI AL Halau Tanker asal Marshall Masuk Selat Malaka
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap