Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat
![Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/c618c7c73252251c6ed1f1d96883c55c.jpg)
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 13 September 2022.
Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Tersangka LS, 62, dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.
Baca juga : Setelah Sumsel, KLHK Segel Perusahaan di Kalimantan karena Karhutla
Dikatakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, industri pengolahan kayu tanpa ijin tersebut sebelumnya diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.
"Tim mengamankan industri pengolahan kayu karena pemilik industri yaitu LS (62) yang bertempat tinggal di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tidak dapat menunjukkan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas," kata Dodi dalam keterangan resmi, Kamis (15/9).
Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, dan 1 unit mesin sirkel. Barang bukti tersebut saat ini dititip dan diamankan di Kantor UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Mapili, Polewali Mandar.
“Kami kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkap Dodi. (Ata/OL-09)
Terkini Lainnya
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dunia Internasional Apresiasi Upaya RI dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Kekerasan Berbasis Gender Pemilu Terjadi di Ranah Domestik
Terlibat Judi Online, Anggota Polri Terancam Diberhentikan tidak Hormat
Indonesia Alami Penurunan Kualitas di Bidang Hukum
Bamsoet Dorong Penegakan Hukum Pemberantasan Judi Online
KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda
Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Hutan Lindung Sulteng Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara
KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap