visitaaponce.com

Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat

Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat
Bongkar pengolahan kayu tanpa izin juga terjadi tahun lalu di Polewali Mandar, Sulbar dengan barang bukti 224 batang kayu berbagai jenis.(Antara/Humas Gakkum Wilayah KLHK Sulawesi.)

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 13 September 2022.

Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Tersangka LS, 62, dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Baca juga : Setelah Sumsel, KLHK Segel Perusahaan di Kalimantan karena Karhutla

Dikatakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, industri pengolahan kayu tanpa ijin tersebut sebelumnya diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.

"Tim mengamankan industri pengolahan kayu karena pemilik industri yaitu LS (62) yang bertempat tinggal di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tidak dapat menunjukkan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas," kata Dodi dalam keterangan resmi, Kamis (15/9).

Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, dan 1 unit mesin sirkel. Barang bukti tersebut saat ini dititip dan diamankan di Kantor UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Mapili, Polewali Mandar.

“Kami kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkap Dodi. (Ata/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat