visitaaponce.com

Setelah Sumsel, KLHK Segel Perusahaan di Kalimantan karena Karhutla

Setelah Sumsel, KLHK Segel Perusahaan di Kalimantan karena Karhutla
Ilustrasi(Antara/Nova Wahyudi)

PEMERINTAH menyegel lahan perkebunan kelapa sawit terbakar di PT Palmindo Gemilang Kencana (PT PGK) yang berlokasi di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hal itu dilakukan untuk mencegah perluasan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, Jumat (6/10).

Ia mengungkap, berdasarkan citra satelit, lahan PT PGK yang terbakar seluas ±372 hektare. Untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, dilakukan pemadaman terus menerus oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

 

Ancaman hukuman pidana berlapis

Di samping itu, penegakan hukum tegas terus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.

Rasio menegaskan bahwa dari sisi penegakan hukum karhutla, pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Menurut dia, penegakan hukum berlapis pun telah diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin dan gugatan pedana ganti rugi.

Ia menegaskan, penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, tapi dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha/korporasi akan dikenakan pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” imbuh dia.

 

18 lokasi karhutla sudah disegel

Pada kesempatan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan bahwa KLHK berkomitmen menindak karhutla. Hingga saat ini KLHK telah melakukan penyegelan di 18 lokasi Karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Secara rinci, di Kalimantan Barat ada 10 lokasi karhutla yang telah disegel yaitu lokasi karhutla di PT SKM (1.794,75 Ha), PT MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT CG (267 Ha), PT SUM (168,2 Ha), PT FWL (121,24 Ha), PT WAN (110 Ha), PT P (38 Ha), PT CKP (594 Ha), PT LAR (365,98 Ha), dan PT BMJ (57,87 Ha).

Sedangkan di Kalimantan Tengah delapan lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK yaitu lokasi karhutla di PT KSB (1.357,66 Ha), PT BSP (242 Ha), PT KMA (120,51 Ha), dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” pungkas David.

Selain Kalimantan, KLHK juga menyegel sejumlah lokasi di Provinsi Sumatra Selatan. Yang teranyar, lahan perkebunan sawit milik PT Sampoerna Agro (PT SA) yang terbakar.

PT SA merupakan peruahaan sawit dengan penanaman modal asing Singapura yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Organ Komering Ilir, Sumatra Selatan. Adapun, lahan yang terbakar di area perusahaan itu mencapai 586 hektare. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat