visitaaponce.com

Cara Cetak Kartu BPJS via Situs Resmi, Print Sendiri

Cara Cetak Kartu BPJS via Situs Resmi, Print Sendiri
Ilustrasi.(MI/Lilik Darmawan.)

TAHUKAH kamu, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat di-print sendiri? Jadi jika kehilangan BPJS, anda tidak perlu khawatir. 

Umumnya, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar akan memperoleh kartu keanggotaan nonfisik atau dalam bentuk file. Meski bukan kewajiban, kepemilikan kartu fisik BPJS dapat mempermudah peserta yang hendak berobat ke fasilitas kesehatan. Ini khususnya bagi peserta yang terkendala karena tidak memiliki smartphone.

Dengan begitu, kamu tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup dengan mengurusnya secara online di rumah, kartu pun bisa kamu print atau cetak. Dengan memiliki kartu fisik BPJS Kesehatan, peserta akan lebih mudah saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan mana pun termasuk rumah sakit.

Biasanya, peserta akan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan ketika melakukan pendaftaran. Lantas, bagaimana kalau ingin tetap memiliki kartu fisik BPJS Kesehatan? Berikut langkah-langkahnya.

Cara mencetak kartu BPJS lewat mobile JKN 

a. Download aplikasi mobile JKN.
b. Buka aplikasi tersebut. 
c. Pilih menu kartu, kemudian akan muncul kartu digital. 
d. Lalu pilih ikon surat dan nanti akan dikirimkan ke email.
e. Jika sudah, masuk ke email. 
f. Jika sudah masuk ke email, kartu bisa langsung kamu cetak secara mandiri.

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan secara online 

1. Cetak kartu BPJS via situs resmi.

a. Buka situs BPJS Kesehatan bpjs-kesehatan.go.id.
b. Login menggunakan email dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
c. Setelah berhasil masuk, pilih menu Cetak Kartu.
d. Klik menu Data, kemudian pilih Cari Data.
e. Pada laman pencarian, masukkan nomor NIK atau data peserta yang kartunya hendak dicetak.
f. Jika hasil pencarian sudah ditemukan, klik Cetak Kartu.
g. Print kartu BPJS Kesehatan tersebut bisa menggunakan printer sendiri di rumah maupun di tempat fotokopi.

2. Cetak kartu BPJS via JKN Mobile.  

a. Unduh aplikasinya terlebih dahulu di smartphone.
b. Buka aplikasi JKN Mobile. Jika belum mendaftar, klik opsi Daftar pada layar di sebelah bawah lalu ikuti alur pendaftarannya.
c. Bagi peserta yang sudah terdaftar dan terverifikasi, login UserID dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tadi.
d. Pada tampilan utama aplikasi masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, password, serta kode captcha yang ditampilkan.
e. Setelah berhasil login, pilih menu Kartu Peserta dengan ikon kartu yang letaknya ada di layar sebelah bawah, di samping menu Home.
f. Setelah kartu peserta KIS Anda ditampilkan di layar, pilih opsi Kirim Email di kanan bawah layar.
g. Kemudian muncul notifikasi pop up Apakah Anda ingin mengirim kartu e-ID ke email?
h. Klik YA untuk mencetak kartu.
i. Kartu BPJS Kesehatan akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar di aplikasi BPJS dalam bentuk e-ID.
j. Selanjutnya buka email Anda, cari pesan masuk yang memuat Kartu e-ID BPJS Kesehatan lalu unduh file yang dilampirkan.
k. Setelah mengunduh di email tersebut, buka file lalu cetak atau print kartu seperti biasa.

3. Cetak kartu BPJS via eDabu

Tak hanya melalui situs resmi dan aplikasi JKN Mobile, cetak kartu BPJS Kesehatan juga bisa melalui eDabu. Aplikasi ini bisa diakses oleh perusahaan tempat peserta BPJS bekerja atau anggota keluarga yang bekerja.

Anda cukup datang ke bagian personalia untuk minta dicetakkan kartu BPJS kesehatan. Berikut cara cetak kartu BPJS Kesehatan melalui sistem e-Dabu.

a. Buka aplikasi eDabu BPJS Kesehatan.
b. Login dengan cara memasukkan User ID dan password yang telah terdaftar.
c. Pilih menu Peserta lalu klik Input Data.
d. Untuk mempermudah, isi kategori pencarian menggunakan Nomor kartu BPJS Kesehatan/NIK/Nomor Pegawai/Nomor KK. Lalu, klik Selanjutnya.
e. Klik Jenis Mutasi Cetak KIS.
f. Klik tombol biru. Sistem akan mengunduh kartu BPJS Kesehatan yang langsung dapat dicetak atau di-print.

Demikian cara mudah untuk cetak kartu BPJS kesehatan online. Semoga bermanfaat. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat