visitaaponce.com

Peneliti asal Inggris Erik Meijaard Dilaporkan Melanggar UU

Peneliti asal Inggris Erik Meijaard Dilaporkan Melanggar UU
Orang utan di kawasan hutan di Kalimantan.(Ist/KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains.

Namun KLHK akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan. Penegasan KLHK ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/12)

Sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan rekannya dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait, bahwa surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE)  KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia.

Penerbitan surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi peneliti asal Inggris Erik Meijaard, dan kawan-kawan tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca juga: KLHK Tegaskan tidak Ada Spesies Orang Utan di Wilayah IKN

Selain itu, Erik dan kawan-kawan yang melakukan peneltian orangutan di Indonesia juga melanggar PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

Atas pelanggaran yang dilakukan Erik, maka perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.

Para peneliti asing dimaksud  tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerjasama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya.

Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak Bermaksud Menghalangi Penelitian

Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa  Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang Yayasan TAKA tuduhkan.

Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang tumbuhan dan satwa liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
KLHK juga menegaskan bahwa  surat  dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian; dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat