visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Korban Bom Astanaanyar

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Korban Bom Astanaanyar
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun(MI/Mesakh Ananta Dachi)

BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menjamin hak para korban bom di Polsek Astanaanyar. Namun, jaminan akan diberikan pascalaporan resmi dari kepolisian mengenai nama-nama korban, beserta keikutsertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai institusi yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami akan memastikan seluruh peserta kami yang menjadi korban akan mendapatkan manfaat dan pelayanan yang optimal dari rumah sakit,” ungkap BPJS Ketenagakerjaan dalam pernyataan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (8/12).

Lebih lanjut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan akan menjamin perlindungan kepada peserta dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : BNPT dan Densus 88 Dituntut Minta Maaf karena Lalai Jaga Agus Sujatno

“BPJS Ketenagakerjaan memang akan selalu memberi proteksi kalau dia sedang ada dalam pekerjaan. Jadi, nanti akan kami bantu kalau memenuhi persyaratan. Jadi, kalau (para korban) lagi bekerja, dan memang mengikuti program dari ketenagakerjaan, pasti kami bantu,” ujar Oni kepada Media Indonesia, Kamis (08/12).

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan dan manfaat kepada para korban yang terafiliasi dengan daftar sebagai berikut:

Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh

Baca juga : Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SMTB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama  bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh

Jika peserta mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat Return To Work (pendampingan untuk kembali bekerja)

Santunan Kematian akibat JKK sebesar 8x upah dilaporkan

Baca juga : Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung Tewaskan 1 Orang

Bantuan beasiswa untuk  orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal Rp174 juta

“BPJS Ketenagakerjaan terus memonitor perkembangan kejadian dan melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait,” kata Oni.

Sebelumnya, Polsek Astanaanyar menjadi sasaran bom bunuh diri pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.50 WIB. 

Baca juga : 5 Terduga Pelaku Teror Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Bandung Ditangkap

Pelaku, Agus Sujatno memaksa masuk ke dalam kantor Polsek Astana Anyar dengan menggunakan senjata tajam, lalu meledakan diri di depan kantor Polsek tersebut. 

Akibatnya, pelaku meninggal dunia dan seorang polisi, Aiptu Sofyan Didu, juga ikut menjadi korban jiwa. Selain itu, 9 polisi dan 1 warga juga ikut menjadi korban luka luka. (OL-1)

Baca juga : Korban Tewas Bom Bunuh Diri di Pakistan Bertambah Jadi 63 Orang

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat