visitaaponce.com

Badan POM Temukan 66.113 Produk tidak Memenuhi Ketentuan

Badan POM Temukan 66.113 Produk tidak Memenuhi Ketentuan
Ilustrasi sidak produk makanan(ANTARA FOTO/Umarul F)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan intensifikasi pengawsan produk pangan di masa Natal dan Tahun Baru 2023. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM Rita Endang mengungkapkan pengawasan dilakukan di 34 provinsi sejak 1 Desember sampai 21 Desember 2022. Adapun, sebanyak 2.412 sarana peredaran yang diawasi, terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

"Hasilnya, 769 sarana atau 31,98% menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Rita dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (26/12).

Rita menuturkan, dari 769 sarana ritel itu, ditemukan sebanyak 66.113 pcs produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi sebesar Rp666 juta. Adapun, produk tak memenuhi ketentuan itu terdiri dari 55,93% produk kedaluwarsa, 35,9% produk tanpa izin edar dan 0,1% produk rusak.

Jika dilihat dari sebaran wilayahnya, pangan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Indonesia Timur seperti Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke dan Kendari.

Sementara itu produk yang tanpa izin edar banyak ditemui di Tarakan, Kalimantan Timur, Rejang Lebong, Bengkulu, Tangerang, Banjarmasin dan DKI Jakarta.

Lalu, pangan rusak banyak ditemui di Papua, Kupang, Jambi, Kendari dan Surabaya.

Baca juga: Ahli Minta Badan POM Uji Cemaran BPA pada Makanan Kemasan Kaleng

Rita melanjutkan, lima jenis pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemui ialah minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai dan minuman serbuk perisa. Sementara produk tanpa izin edar didominasi oleh produk bahan tambahan pangan, makanan ringan, mi instan, kue, creamer dan kental manis.

"Sementara produk rusak banyak ditemui ialah saus sambal, creamer, kental manis, susu UHT, mi instan dan minuman mengandung susu," ucap dia.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan POM Penny Lukito mengungkapkan intensifikasi pengawasan pangan Nataru 2023 akan berlangsung hingga 4 Januari 2023.

"Produk-produk yang menjadi perhatian adalah produk makanan ringan, baik dalam negeri maupun impor, mi instan, hingga berbagai bahan tambahan pangan yang digunakna untuk pangan olahan dari negara tentangga," ucap Penny.

Adapun, apabila ditemukan produk yang tidak layak untuk diproduksi maupun diedarkan, Badan POM akan melakukan sejumlah langkah. Jika ditemukan di fasilitas sarana produksi formal, maka Badan POM akan melakukan pembinaan dan mengeluarkan sanksi.

"Dan jka ditemukan di sarana peredaran, maka akan meminta distributornya mengembaikan kembali kepada supplyer. Kemudian juga kita melakukan pemusnahan terhadap produk rusak dan kadaluwarsa," tuturnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat