visitaaponce.com

21 Jenis Obat Kedaluwarsa Menumpuk di Gudang Instalasi Farmasi Dinkes Flotim

21 Jenis Obat Kedaluwarsa Menumpuk di Gudang Instalasi Farmasi Dinkes Flotim
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Flotim Yohanis Jong(Metro TV/Fransiskus Gerardus Molo)

SEBANYAK 21 jenis obat tablet maupun kapsul dan sembilan jenis bahan medis habis pakai yang ada si Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur (Flotim) kedaluwarsa pada 2022 lalu expaired.

Bahkan, menurut data dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Flotim, sejumlah obat-obatan dan BMHP tersebut sebagian sudah kedaluwarsa pada Januari 2022 lalu.

Ketika dikonfirmasi, Rabu (11/1), Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Flotim Yohanis Jong membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan obat-obatan yang ada di Instalasi Farmasi Dinkes Flotim itu sebagian sudah kedaluwarsa sejak Januari, Maret, hingga November 2022.

"Seperti jenis obat Isoniasid tablet 300 mg berjumlah 30,700 strip telah expired pada Januari 2022, selanjutnya jenis obat Fitomenadion tablet salut gula 10 mg tablet sebanyak 22,000 strip expired pada Febuari 2022, dan Antimigrain Ergotamin Tablet 30,900 strip expired pada Maret 2022," ungkap Yohanis.

Dia menambahkan, ada juga beberapa jenis obat-obatan yang baru kedaluwarsa pada l Oktober dan November.

"Diasepam tablet 2 mg 9,000 strip expired pada Oktober 2022 dan jenis obat Fenobarbital tablet 30 mg sebanyak 33,700 strip juga expired pada Oktober 2022. Sementara jenis obat Asetosal tablet 100 mg sebanyak 9,800 strip rusak," jelas Yohanis.

Sekertaris Dinas Kesehatan Flotim itu menambahkan terdapat juga bahan medis habis pakai atau BMHP yang mengalami expaired.

"Seperti Silk Benang Bedah, Eugenol Cair, Larutan Metanol 250 ml, Larutan Reagen ZN, Larutan Carbol Fuchsin 250 ml, Larutan Giemsa Stein 250 ml, Larutan HCl - Alkohol 250 ml, Larutan Metilen Blue 250 ml dan tabung EDTA 3 ml mengalami expaired pada Maret dan April 2022," katanya.

Meski begitu, Johanis memastikan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa tersebut sudah dipisahkan dan disimpan pada tempat yang berbeda dan tidak diizinkan dikonsumsi lagi.

"Kita menunggu anggaran dana untuk melakukan pemusnahan. Jadi untuk sementara, kita sudah pisahkan obat-obatan dan BMHP yang expired tersebut dan tidak diizinkan lagi untuk di edarkan atau komsumsi," tandasnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat