visitaaponce.com

Aspelindo Aktif Membantu Pemerintah Perangi Pelumas Palsu

Aspelindo Aktif Membantu Pemerintah Perangi Pelumas Palsu
Ilustrasi produsen pelumas.(DOK.MI)

ASOSIASI Pelumas Indonesia (Aspelindo) merupakan asosiasi produsen pelumas dalam negeri dan kumpulan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pelumas yang berdiri sejak 1997.

Sesuai visi menjadi asosiasi produsen pelumas yang dapat secara optimal melindungi kepentingan Industri dan konsumen pelumas nasional, Aspelindo menggelar talkshow interaktif dengan tema 'Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu' di Jakarta, Kamis (24/8).

Kegiatan itu menghadirkan pembicara dari Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Binsar Panjaitan, Kasubdit 1 Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono, Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM  Indonesia (PBOIN) Hermas Prabowo, dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

"Sejak awal pendirian, kami memiliki harapan agar Aspelindo dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan," ujar Ketua Umum Aspelindo Sigit Pranowo saat membuka acara.

Menurut Sigit, salah satu upaya Aspelindo di antaranya mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk-produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas.

Aspelindo juga hadir dan ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam menghadapi isu-isu yang selama ini menjadi tantangan, seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen. Hal ini disebabkan semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.


Baca juga: Kolaborasi Koinworks dan Wifkain Targetkan Pembiayaan Rp100 Miliar


Seperti diketahui, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antarkomponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan. Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan.

Pemalsuan pelumas merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan. Aspelindo turut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.

"Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," kata Ketum Aspelindo periode 2023-2026 ini.

Tidak hanya melakukan pemalsuan, pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran. Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli. Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen.

Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan. Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," tandas Sigit. (I-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat