visitaaponce.com

Kapolri Sebut Penyidik Masih Dalami soal Gas Air Mata Kedaluwarsa

Kapolri Sebut Penyidik Masih Dalami soal Gas Air Mata Kedaluwarsa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keterangan terkait penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jatim, Kamis (6/10).(ANTARA/Fajar Ali)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami gas air mata kedaluwarsa yang diduga digunakan polisi saat terjadi insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) lalu.
 
Ia menjelaskan pemeriksaan mendalam itu melibatkan sejumlah ahli kesehatan, pakar toksologi, dan ahli kimia.
 
"Tim penyidik terus bekerja, tentunya beberapa isu terkait dengan gas air mata sedang kami dalami. Ada isu bahwa (gas air mata) kedaluwarsa. Semuanya kami dalami sehingga ini menjadi bagian yang kami jelaskan dengan melibatkan ahli kimia, ahli toksologi, ahli yang membidangi kedokteran, pernapasan, dan mata menjadi satu rangkaian jawaban," kata Kapolri saat ditemui di sela-sela kegiatan di Kuta, Badung, Bali, Kamis (13/10).
 
Ia meyakinkan publik bahwa kepolisian akan transparan mengingat hasil pemeriksaan itu bakal disampaikan kepada publik.
 
"Ini memang menjadi hal-hal yang harus kami temukan dan sampaikan kepada publik dalam rangka pemenuhan pasal sangkaan," katanya.
 
Sejauh ini, penggunaan gas air mata kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan masih menjadi sorotan berbagai pihak.


Baca juga: Polri: 2 Korban Tragedi Kanjuruhan akan Diautopsi atas Permintaan Keluarga

 
Publik sempat bereaksi setelah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada sesi jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10), menilai gas air mata tidak menyebabkan efek yang fatal seperti kematian.
 
"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernapasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang
mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Dedi.
 
Meski demikian, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (12/10), mengatakan pihaknya memeriksa kandungan gas air mata kedaluwarsa ke laboratorium demi mengetahui efeknya terhadap tubuh manusia dan kesehatan.
 
Beberapa lembaga lain, seperti Komnas HAM dan LPSK pada minggu ini menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata oleh polisi menjadi salah satu pemicu banyaknya warga yang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.
 
Kepolisian pada Selasa (12/10) memperbarui jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 132 orang, bertambah dari data sebelumnya 131 orang. Kepala Divisi Humas Polri mengatakan data terbaru itu telah divalidasi per 11 Oktober 2022,
pukul 17.00 WIB. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat