visitaaponce.com

Badan POM Minta Pelaku Usaha Aktif Pantau Kadaluwarsa Produk

Badan POM Minta Pelaku Usaha Aktif Pantau Kadaluwarsa Produk
Kepala Badan POM Penny K Lukito.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah melakukan tindakan terkait dengan beredarnya produk Tanpa Izin Edar (TIE) menjelang awal tahun 2023.

Kepala Badan POM, Penny K Lukito, mengungkapkan bahwa Badan POM terus melakukan patroli siber untuk pengawasan penjualan produk obat dan makanan yang dijual online dan terhadap link/tautan yang menjual produk tanpa izin edar/ilegal.

"Badan POM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk Tanpa Izin Edar (TIE) tersebut," ujar Penny melalui keterangan resminya pada Senin (9/1).

Badan POM senantiasa aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di peredaran untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca jugaBadan POM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19 Comirnaty Children Usia 6 Bulan hingga 11 Tahun

"Badan POM melakukan pengawasan komprehensif untuk memutus peredaran produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), melalui upaya pemutusan mata rantai supply dan pemutusan rantai demand," tukasnya.

Secara umum, pelaku usaha yang terbukti tidak memiliki izin edar dan produknya membahayakan atau merugikan konsumen maka dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.

Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan undang-undang kepada konsumen.

"Pelaku usaha dan penyalur yang terbukti menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan, diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," jelas Penny.

Untuk produk kedaluwarsa, sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar salah satunya adalah pangan kedaluwarsa.

Terkait sanksi yang diberikan terhadap temuan produk kedaluwarsa di sarana (misal pada saat pemeriksaan gudang marketplace) dapat diberikan sanksi administratif berupa pemusnahan, penarikan produk, sampai dengan penghentian sementara kegiatan.

"Untuk mengantisipasi peredaran produk kadaluwarsa, kami meminta kepada pelaku usaha untuk secara aktif melakukan monitoring terhadap masa kadaluwarsa produk dan kepada konsumen untuk selalu mengkonsumsi pangan dengan memeriksa tanggal kadaluwarsa sebelum mengkonsumsi," tuturnya. (Fal/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat