visitaaponce.com

Disabilitas Punya Hak Sama Dalam Suatu Pekerjaan

Disabilitas Punya Hak Sama Dalam Suatu Pekerjaan
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan kunjungan dan audiensi ke Komisi Nasional Disabilitas (KND).(MI/HO)

FEDERASI Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan kunjungan dan audiensi ke Komisi Nasional Disabilitas (KND). Kunjungan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) terkait pekerja penyandang disabilitas.

 "Pertemuan dengan pihak Komisioner Komisi Nasional Disabilitas dilakukan FSPPB guna menjalin silaturahmi dan meningkatkan awareness kita terkait pekerja penyandang disabilitas," ungkap Presiden FSPPB Arie Gumelar dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/1).

Ketua KND Dante Rigmalia menjelaskan tugas KND terkait penyandang disabilitas yakni melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," ungkapnya.

Menurut Dante, pekerja penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan yang bukan penyandang disabilitas.
"Ada beberapa hak pekerjaan untuk penyandang disabilitas yang meliputi hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, memperoleh upah yang sama dengan non penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja dan hak lainnya," lanjutnya.

Arie menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua KND untuk FSPPB sangat bermanfaat mengingat FSPPB merupakan wadah dari berbagai serikat pekerja yang ada di PT Pertamina. Selain itu para pekerja Pertamina juga mempunyai risiko besar menghadapi suatu kecelakaan kerja.

"FSPPB juga telah melakukan langkah dengan mengakomodasi beberapa pekerja, yang karena suatu hal seperti kecelakaan. Sehingga mengakibatkan bagian tubuh pekerja tidak sempurna lagi untuk tetap dapat bekerja di PT Pertamina. Kita perjuangkan nasibnya agar tidak mendapatkan diskriminasi saat mereka bekerja," kata Arie. 

Juru Bicara dan Hubungan Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa menuturkan penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk mendapat pekerjaan serta perlakuan yang bebas dari diskriminasi. Pengusaha dan para pekerja agar berkomitmen dalam menghapus segala bentuk diskriminasi khususnya pada pekerja disabilitas di tempat kerja.

"Pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh serta organisasi pengusaha harus turut dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja," ungkapnya.

Menurutnya pembangunan hubungan industrial harus menerapkan kesamaan dalam kesempatan kerja dan perlakuan tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat