visitaaponce.com

Kominfo Tidak Punya Wewenang Take Down Konten di Medsos

Kominfo Tidak Punya Wewenang Take Down Konten di Medsos
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Dr Usman Kansong.(dok.kominfo)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan tidak berwenang untuk langsung men-take down konten di media sosial. Kominfo hanya bisa menyampaikan permintaan masyarakat atas konten negatif di media sosial ke platform digital terkait untuk ditake down (ditarik).

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Dr Usman Kansong dalam webinar bertajuk Media Sosial: Antara Ekspresi atau Prestasi, terutama pada  fenomena pengemis online pada Sabtu (28/1/2028) melalui Zoom Cloud Meeting.

Webinar digelar mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi dan Desain Kreatif, Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta ini, juga menghadirkan Novira Vera, Dekan Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif UBL Jakarta dan konten kreator, Willy Almondo.

"Jadi kalau ada konten-konten media sosial yang negatif atau dilarang. Maka kita akan meminta pemilik platform media sosial untuk men-take down konten tersebut. Catatannya yang men-take down konten media sosial tersebut bukan dari Kominfo. Kecuali website itu bisa Kominfo men-take down. Kalau konten yang ada di media sosial bukan Kominfo yang secara langsung  men-take down tapi dari pemilik platform. Jadi kita yang meminta untuk men-take downnya," papar Usman Kansong

Ia memberikan contoh, fenomena yang viral di media sosial yaitu pengemis online. Pihaknya telah meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online. "Itu kan sudah di take down oleh tiktok atas permintaan dari Kominfo," ucap dia.

Usman Kansong menjelaskan, dalam melakukan take down konten media sosial ada tiga mekanisme. Pertama, pemantauan dengan  mengoperasikan mesin pengais (crawling) konten negatif. Kedua, Kominfo memiliki tim Patroli Siber yang bekerja 24 jam, yang secara manual mengawasi konten media sosial.

"Jadi kita selidiki konten media sosial apabila ada konten negatif  melalui mesin pengais dan patroli Siber maka kita minta platform digital untuk melakukan take down," ujar dia.

Mekanisme ketiga, jelas Kansong, dengan laporan masyarakat. Kominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan konten-konten di media sosial yang berbau negatif. "Contohnya, masyarakat menemukan konten di media sosial yang dianggap negatif. Maka
bisa diadukan ke Kominfo. Kita akan berkolaborasi dengan lembaga berwenang terkait untuk menganalisa laporan masyarakat sebelum meminta kepada platform digital untuk melakukan take down. Jadi tiga mekanisme pemantauan yang kita pakai tersebut," papar dia.

Dia menambahkan, dari pengaduan masyarakat terkait konten media sosial pihaknya selalu terlebih dahulu melakukan kajian atau analisa dengan lembaga yang berwenang. Misalnya, ada pengaduan dari masyarakat bahwa di konten media sosial ada berbau terorisme dan radikalisme.
Maka konten tersebut oleh Kominfo dikirimkan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jika dari hasil kajian BNPT menyatakan konten tersebut belum masuk dalam kategori radikalisme dan terorisme. Ya, Kominfo tidak bisa men-take down konten tersebut.  Contoh lainnya apakah orang yang mengenakan bikini di pantai dan tampil di konten media sosial apakah bisa dikatakan pornografi. Kan belum tentu juga tergantung dari situasi budayanya," papar dia.

Definisi dalam konten media sosial, ungkap Kansong, bukan wilayahnya Kominfo. "Laporan masyarakat kita selalu mendiskusikan dulu dengan lembaga yang berwenang," ucapnya.

Kominfo, lanjut Kansong, saat ini sudah melakukan perjanjian  dan kesepakatan dengan semua platform digital yang kehadiran sangat signifikan di Indonesia."Pemilik platform digital harus ikut dan tidak boleh tidak ikut. Umumnya, kalau Kominfo minta untuk take down kepada platform digital, maka mereka akan memenuhi permintaan kami," tegas Usman Kansong.

Diakhir Webinar, Usman Kansong meminta pengguna konten media sosial harus dikendalikan sebagai konsumen maupun sebagai produsen " Kita harus kendalikan. Saya tidak minta untuk dihindari tetapi dikendalikan secara profesional," tutup dia. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat