visitaaponce.com

PBA Apresiasi Bamsoet Raih Doktor Ilmu Hukum dari Unpad

PBA Apresiasi Bamsoet Raih Doktor Ilmu Hukum dari Unpad
Bamsoet berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka dan meraih gelar dengan yudisium cumlaude.(DOK pribadi.)

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo resmi meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1). Pengujian disertasi doktor berlangsung di Graha Sanusi yang dipimpin langsung oleh Prof Rina Indiastuti, Rektor Universitas Padjajaran. Bamsoet berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka dan meraih gelar dengan yudisium cumlaude, karena memiliki nilai IPK sebesar 4.0 selama kuliah. 

"Sesuai dengan tradisi akademik, saudara berhak menggunakan gelar doktor. Saya rektor mengucapkan selamat dan kepada keluarga saudara dalam meraih gelar tertinggi akademik," ujar Prof Rina Indiastuti. Menurut Rektor Unpad, doktor merupakan gelar yang memiliki tanggung jawab berat. Untuk itu, ia pun meminta Bamsoet agar menyumbangkan ilmu yang telah didapat itu untuk kepentingan negara.

Bamsoet mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya tim promotor yang membimbingnya sehingga dapat menyelesaikan disertasinya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PBA (Perkumpulan Bumi Alumni) Ary Zulfikar yang juga merupakan salah satu tim promotor memberikan apresiasi atas pemberian gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Unpad kepada Bambang Soesatyo. "Memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dr. Bambang Soesatyo yang berhasil meraih gelar doktor di FH Universitas Padjadjaran bidang ilmu hukum," kata Ary. 

"Disertasi Pak Bamsoet sangat kontekstual karena merespons kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu arah pembangunan yang berkesinambungan yang dapat mengawal cita-cita pendiri bangsa kita untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur," lanjut Ary. Menurut Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, yang menarik dari disertasi Bamsoet yaitu melakukan rekonstruksi GBHN melalui PPHN tanpa melakukan perubahan UUD 1945 serta menarik unsur-unsur nonyuridis, seperti perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat menjadi bagian dalam pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk merespons perkembangan transformasi digital yang berdaya saing global di era Revolusi Industri 5.0. 

"Ini yang dikatakan oleh kami selaku tim promotor bahwa disertasinya sangat realistik dan futuristik," pungkas Ary. Kesinambungan sangat diperlukan dalam melanjutkan pembangunan dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain. 

Adapun disertasi Bamsoet yang diuji itu berjudul Peranan Dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 Dan Indonesia Emas. Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga berterima kasih kepada dua menteri yang hadir sebagai pengujinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat