visitaaponce.com

Menkes Tegaskan Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Gratis

Menkes Tegaskan Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Gratis
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin covid-19 penguat (booster) kedua kepada seorang warga di Puskemas Jati Padang, Jakarta.(MI/SUMARYANTO)

PEMBERIAN vaksinasi covid-19 booster kedua bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas tidak dipungut biaya atau gratis.

"Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (10/2).

Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Baca juga: Kurang Sosialisasi Penyebab Rendahnya Capaian Booster Kedua

Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.

Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Budi mengatakan WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat covid-19.

"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” pungkasnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat