Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat
![Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/f71145049ed19accdea96b6d1f95305d.jpg)
SANKSI adalah tanggungan untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan. Sanksi juga bisa diartikan sebagai hukuman yang diberikan kepada pelanggar agar pelanggar bertanggung jawab atas tindakannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat dua jenis sanksi, yaitu sanksi kebiasaan dan adat istiadat. Sanksi kebiasaan ditujukan untuk masyarakat luas dan bersifat mengikat. Sementara itu, sanksi adat istiadat juga bersifat mengikat, namun hanya berlaku untuk sekelompok orang yang memahami adat tersebut.
Perbedaan kedua jenis sanksi tersebut adalah:
Sanksi Kebiasaan
1. Bersifat mengikat dan diperuntukkan kepada masyarakat luas
2. Bersifat tidak tertulis dan sudah ada sejak lama serta dijadikan kebiasaan oleh masyarakat setempat.
3. Bersifat menegur dan mendidik
4. Dapat diubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman
5. Sanksi kebiasaan dapat berupa denda dan lain-lain
Sanksi Adat Istiadat
1. Bersifat mengikat, akan tetapi hanya berlaku di lingkungan masyarakat tertentu
2. Bersifat tertulis dan diterapkan secara turun-temurun.
3. Bersifat menegur dan menghukum secara lebih keras.
4. Bersifat lebih kaku dan tidak dapat diganggu gugat
5. Sanksi adat istiadat dapat berupa dikucilkan, diasingkan, dan diturunkan dari status sosialnya di masyarakat.
Umumnya, sanksi yang berasal dari masyarakat pedesaan cenderung tegas dibandingkan dengan sanksi dari masyarakat perkotaan. Besarnya sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Semakin berat pelanggaran, semakin berat pula sanksi yang didapat.
Semoga bermanfaat!
(OL-5)
Terkini Lainnya
Tradisi Buka Kebun Bakar Lahan Masih Terjadi di Babel
Gelaran Grebeg Besar Keraton Kasunanan Surakarta Digelar Meriah
Lomba Perahu Naga Meriahkan Puncak Festival Peh Cun di Kota Tangerang
Warisan Kuliner Dunia Dibawa Executive Chef Alila Didi Sarwono ke Solo
Penanaman Pohon Pinang Selaraskan Pembangunan dan Alam
Cara Menghitung Weton Jawa Bisa untuk Jodoh dan Pernikahan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Indonesia Alami Penurunan Kualitas di Bidang Hukum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap