Karomani Titip Rp2,5 Miliar Kepada Keluarga di Serang
![Karomani Titip Rp2,5 Miliar Kepada Keluarga di Serang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/3e139625e3dcecb83416f3d3ba88622e.jpeg)
EKS Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menitipkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada keluarganya di Serang, Banten, untuk disimpan dalam bentuk deposito Rp1,5 miliar dan emas 1,025 kg.
Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Fauzi, selaku saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan Chatib Basri, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (14/3).
Fauzi yang merupakan suami dari keponakan Karomani mengaku pemberian uang tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama senilai Rp1,5 miliar diberikan di rumah Karomani di Lampung pada 25 Juni 2022. “Uang tersebut langsung (di Lampung) saya masukkan ke rekening PT (PT Gama Visi Mandiri) saya,” kata Fauzi.
Baca juga : Bupati Lampung Tengah Mengaku Titip Keponakan ke Mantan Rektor Unila
Tahap kedua, pada 30 Juni 2022, Karomani menyerahkan uang Rp1 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, sebelum keberangkatannya ke Paris. “Karomani perintahkan beli emas 1 kg,” ujar Fauzi.
Pada 1 Juli2022, uang tersebut dibelikan emas di Pegadaian Galeri 24 Cabang Serang, seberat 1,025 kg. Pembelian tersebut menggunakan KTP Fauzi dan istrinya Imas Masroha (keponakan Karomani).
Fauzi mengaku sebelumnya Karomani memintanya untuk mencari tahu usaha apa untuk menempatkan uangnya. “Setelah saya cari-cari gak ada.”
Disita KPK
Fauzi mengatakan deposito dan emas tersebut telah disita oleh KPK setelah Karomani tertangkap.
Pada persidangan tersebut terungkap bahwa Fauzi selama kepemimpinan Karomani sebagai Rektor Unila telah mendapat proyek dengan total sekitar Rp500 juta. Namun, diakuinya proyek tersebut tidak didapat dari Karomani.
Pada akhir sidang, jaksa mengungkapkan pengacara Karomani menyampai tiga surat, antara pengunduran diri istri Karomani, Enung Juhartini, sebagai saksi dan surat sakitnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menolak surat tersebut dan meminta Enung Juhartini hadir di persidangan. “Kita dengar dulu, kita identifikasi dulu, kita dengar pernyataannya dulu, apakah saksi tersebut bisa didengar kesaksiannya atau tidak.” (Z-4)
Terkini Lainnya
Disita KPK
Tidak Laku, Emas Milik Karomani Kembali Dilelang
2,5 Kilogram Emas Milik Eks Rektor Unila Karomani Segera Dilelang
37 Keping Emas Seberat 2,5 Kilogram Milik Eks Rektor Unila Dilelang KPK
Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa
Ika FH Unila Bagikan Sembako dan Kursi Roda ke Warga Pesisir Pantai Sukaraja
Benahi Sistem Penerimaan Mahasiswa Unila
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap