visitaaponce.com

Cegah Pernikahan Anak dengan Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional

Cegah Pernikahan Anak dengan Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat(MI/HO )

PENINGKATAN kualitas pendidikan nasional dan sosialisasi masif terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan langkah strategis untuk mencegah perkawinan anak. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk mendorong langkah tersebut. 

"Mewujudkan kesetaraan gender yang merupakan SDGs nomor 5 yang di dalamnya ada pencegahan pernikahan anak, hingga saat ini belum tuntas. Padahal pada 2030 sasaran SDGs itu harus tercapai, yang tinggal tujuh tahun dari sekarang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada diskusi menyambut Zero Discrimination Day & International Women’s Day dengan tema "Penguatan Kerangka Hukum Nasional untuk PErlindungan Kelompok Rentan dari Diskriminasi" di Iluni UI di Nusantara V, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (15/3). 

Turut hadir dalam diskusi itu Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo sebagai pembicara kunci, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Komnas HAM Anis Hidayah, Wakil Ketua Umum Koordinator 1 Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, National Coordinator Ikatan Perempuan Positif Indonesia Ayu Oktarini, dan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI Maxi Rien Rondonuwu. 

Baca juga: Ratusan Anak Korban Pernikahan Dini Dapat Beasiswa Pendidikan

Saat ini, menurut Lestari, masyarakat sipil harus terus menyerukan isu-isu utama, seperti mewujudkan kesetaraan gender.  

Rerie sapaan akrab Lestari mengungkapkan sebagai bentuk instrumen perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya perempuan dan anak, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, tambahnya, aturan pelaksanaan dari UU TPKS belum sepenuhnya tersedia. 

Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS

Yang menyedihkan, ujar Rerie, akibat UU TPKS belum bisa diaplikasikan sepenuhnya, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah berujung damai. 

Political will dari Pemerintah, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus terus didorong agar instrumen perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual bisa segera efektif. 

Dalam konteks pencegahan pernikahan anak, Rerie berpendapat, peningkatan kualitas pendidikan sejak dini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan. 

Antara lain, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dengan memberi pengetahuan terkait sistem reproduksi manusia sejak dini kepada anak-anak.

Sejumlah masalah bangsa yang melahirkan diskriminasi, menurut Rerie, karena upaya penanggulangannya hanya mengatasi gejalanya semata. 

Menurut Rerie, upaya menyeluruh dalam peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi nasional harus segera dilakukan untuk mengakhiri pernikahan anak yang merupakan bagian upaya mewujudkan kesetaraan gender pada 2030. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat